Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Begal Konstitusi Gagal, Apa Dampak bagi PDIP, Anies, dan Kaesang?

Oleh : Musni Umar, Sosiolog

Gelombang demonstrasi yang  terjadi di sejumlah tempat di Indonesia pada Kamis (22/8/2024), sangat luar biasa. Hanya melalui media sosial, bisa menggalang massa besar dari berbagai elemen mahasiswa, buruh, dan kelompok aktivis lainnya turun ke jalan.

Semua pihak kompak memprotes DPR untuk menganulir Putusan MK yang menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Yakni, batas umur sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi calon kepala daerah atau calon wakil daerah.

 

 

Demonstrasi besar tidak hanya terjadi di depan gedung parlemen Indonesia, Senayan Jakarta,  tetapi juga di hampir semua  daerah di seluruh Indonesia. Para aktivis ’98 dan tokoh dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di gedung Mahkamah konstitusi (MK) untuk menyampaikan dukungan serta pernyataan keprihatinan atas kondisi bangsa dan negara.  Berbagai penelitian yang dilakukan para ilmuwan memberi  kesimpulan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, bahkan sendi-sendi demokrasi telah dirobek-robek oleh kekuasaan.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Universitas Indonesia (UI) pada saat yang sama mengemukakan adanya krisis konstitusi akibat sikap Badan Legislasi  DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, hal itu menyebabkan Indonesia mengalami krisis konstitusi. “Tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” kata Prof. Harkristuti melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, di media sosial seperti di X (Twitter) menggema Gerakan Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” yang menjadi simbol perlawanan. Gerakan mengawal konstitusi digaungkan warganet bersamaan dengan viralnya Garuda Biru di X.

Buahkan Hasil

Demonstrasi yang membara di Jakarta dan berbagai daerah di seluruh Indonesia yang dilancarkan mahasiswa, buruh, sejumlah elemen gerakan masyarakat (civil society) yang digerakkan dengan menggunakan platform media sosial, telah menggetarkan para bandit  antidemokrasi. Sehingga DPR dan Pemerintah membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang ingin menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60 memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD. Sedangkan putusan MK Nomor 70 memutuskan usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.

Menurut Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, keputusan MK merupakan putusan dari lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat final dan mengikat yang berlaku serta-merta bagi semua pihak. Karena itu, semua pihak harus patut menghormati dan mengikuti apa yang sudah diputuskan dalam putusan MK.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi adalah institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang dasar untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Karena itu, DPR seharusnya patuh pada keputusan MK.

Dampak PDIP, Anies, dan Kaesang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut gagal dibegal memberi dampak positif bagi PDIP. Pertama, partai banteng yang nyaris tidak bisa mencalonkannya kepala daerah di Jakarta setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, terbuka lebar untuk mencalonkan pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur  Jakarta setelah diturunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Kedua, PDIP bisa berkoalisi dengan partai politik nonparlemen untuk mencalonkan pasangan kepala daerah setelah diturunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Karena partai politik nonparlemen bisa  mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Adapun dampak positifnya bagi Anies Baswedan yang merupakan calon independen (tidak punya partai politik),  terbuka peluang untuk dicalonkan sebagai calon Gubernur Jakarta oleh PDIP yang merupakan satu-satunya partai parlemen yang belum mencalonkan pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Jakarta.

Peluang lain yang dimiliki  Anies untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jakarta, jika satu dan lain hal PDIP memilih mencalonkan kadernya sendiri menjadi calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, maka Anies masih tetap bisa mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jakarta melalui Partai Buruh,  Partai Ummat, dan partai politik non parlemen lain.

Sementara Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI sudah tertutup pintu untuk menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur karena umurnya baru 29 tahun, pada hal syarat menjadi calon Gubernur atau calon wakil gubernur menurut putusan MK harus berumur 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi calon kepala daerah.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *