Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Prostitusi Anak, Negara Tak Serius Urus Rakyat?

Oleh : Yulyanty AmirMom Preneur dan Pemerhati Remaja.

Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menemukan 130 ribu transaksi keuangan. Transaksi tersebut diduga hasil dari transaksi prostitusi anak dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustianvandana mengungkapkan dari hasil analisis bahwa lebih dari 24 ribu anak usia 10 hingga 18 tahun terlibat praktik prostitusi dan pornografi (Kompas.com, 26/7/2024).

Sebagai orang tua tentu kita merasa kaget dengan temuan ini. Faktanya ada orang tua justru tahu jika anaknya terlibat praktik prostitusi, tetapi mereka membiarkan dengan alasan ekonomi. Na’uzubillahiminzalik.

Lagi-lagi, faktor ekonomi menjadi biang kerok permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kondisi ekonomi yang kian sulit memaksa anak usia remaja melakukan bisnis haram yang dilarang syariat. Karena bisnis ini dianggap menjadi solusi yang cepat dan tidak memerlukan keahlian serta modal yang besar.

Ayah yang seharusnya bertanggungjawab penuh untuk mendidik dan menafkahi anak justru makin tidak berdaya. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga mengakibatkan anak berinisiatif ikut membantu ayah mencari uang.

Sayangnya jalan yang ditempuh adalah jalan pintas yang salah. Hal ini karena kurangnya pemahaman dan pendidikan agama. Ibu sebagai madrasahtul ula juga tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mendidik dan mengasuh anaknya, dikarenakan sibuk bekerja dengan dalih membantu suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua pada anak, media sosial yang mempertontonkan kehidupan yang hedonis, pornografi yang mudah diakses, pergaulan bebas tanpa batas, ikut andil menjadikan anak terjerumus pada bisnis prostitusi. Apalagi sistem pendidikan di negeri ini berbasis sekularisme dan kapitalisme. Pendidikan agama dianggap tidak penting. Karenanya mata pelajaran agama sangat minim dipelajari, bahkan ada wacana akan dihapuskan, sehingga anak-anak makin jauh dari agamanya.

Hal ini menjadi bukti gagalnya negara dalam mengurus masyarakat. Sistem yang dipakai negara tidak menjadikan masyarakat menjadi baik, malah banyak menyebabkan kerusakan. Bagaimana negara akan maju jika remaja sebagai generasi penerus yang seharusnya belajar, menuntut ilmu malah menjadi pekerja seks.

Pemerintah yang memiliki wewenang saja tidak sanggup menutup situs-situs porno yang menjadi pangkal terjerumusnya anak ke dalam pornografi dan prostitusi. Alih-alih memberikan solusi yang tepat, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan baru PP No. 28/2024 yang jika ditelisik seakan-akan melegalkan perzinaan di kalangan remaja. Karena, dalam salah satu pasal ditulis penyediaan alat kontrasepsi untuk warga usia sekolah dan remaja. Artinya, pemerintah terkesan mendukung anak menjadi pelaku seksual.

Pantas saja jika negeri ini banyak terjadi bencana, karena Rasulullah saw pernah mengingatkan kepada umatnya bahwa meluasnya perzinaan menjadi sebab turunnya azab Allah SWT.

Sebagaimana hadist Rasulullah saw yang mengatakan, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah bagi diri mereka sendiri.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani)

Solusi Paripurna

Pornografi dan prostitusi merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam, karena Allah Swt. telah mengharamkannya. Prostisusi juga dapat menimbulkan penyakit kelamin, merusak nasab atau keturunan, dan menimbulkan banyak mudarat. Baik pelaku maupun orang yang memfasilitasi kegiatan prostitusi dan pornografi akan menanggung dosa besar.

Prostitusi termasuk dalam perbuatan zina. Syariat Islam telah mengatur hukuman bagi pelaku zina, yaitu dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah (ghayr muhsan) dan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah (muhsan).

Jika hukuman ini diterapkan, maka akan membuat jera bagi pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi kemaksiatan tersebut. Hukuman ini juga membuat orang yang menyaksikannya takut untuk melakukan hal yang sama.

Untuk menghindari perzinaan, Islam menyarankan untuk segera menikah bagi laki-laki dewasa yang sudah mampu. Dengan menikah maka kebutuhan biologis akan terpenuhi dan hanya kepada pasangan yang sah saja, sehingga akan terhindar dari kemaksiatan. Pernikahan juga dapat melestarikan keturunan dengan nasab yang jelas dan menghindarkan diri dari penyakit menular seksual.

Hanya Islam saja yang mempunyai aturan untuk mengatur umatnya dengan aturan yang paripurna. Bahkan, untuk masalah seksual pun diatur dengan jelas. Sebab, Allah SWT yang paling paham kondisi ciptaan-Nya. Sebagai umat muslim, kita tidak boleh berdiam diri melihat kerusakan yang terjadi di sekitar kita. Wajib bagi umat muslim untuk beramar makruf nahi mungkar, menegakkan kebenaran, dan menolak kebatilan.

Sebagai orang tua, kita juga bertugas untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari kerusakan yang makin meraja lela. Masyarakat harus terus bersuara mengritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Bisa jadi, ini menjadi jalan bagi kita agar Allah SWT segera memberikan pertolongan kepada manusia.

Semoga peradaban Islam bisa tegak kembali, sehingga kerusakan di muka bumi ini sirna. Dengan begitu akan terwujud Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *