Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Indonesia tanpa Partai Politik

Oleh : Dr. Firmanullah Firdaus, S.E., M.Kom

Mewujudkan Indonesia tanpa partai politik, terutama dalam konteks mengatasi dominasi elit dan mahalnya biaya politik, adalah tantangan besar yang memerlukan pendekatan komprehensif. Berikut adalah tahapan yang dapat diambil untuk merealisasikan visi ini:

1. Amandemen Konstitusi dan Revisi Undang-Undang

  • Amandemen UUD 1945: Perlu dilakukan amandemen konstitusi, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang partai politik dan sistem pemilu. Ini bisa mencakup penghapusan kewajiban partai politik sebagai satu-satunya kendaraan politik untuk pemilihan legislatif dan eksekutif.
  • Revisi UU Pemilu dan Partai Politik: Melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk memungkinkan calon independen mencalonkan diri di semua jenjang pemerintahan tanpa melalui partai politik.

2. Membangun Kesadaran dan Dukungan Publik

  • Kampanye Anti-Partai dan Pendidikan Politik: Melancarkan kampanye yang mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari politik yang didominasi oleh elit partai dan biaya politik yang tinggi. Edukasi harus difokuskan pada pentingnya calon independen dan keuntungan dari sistem yang lebih terbuka.
  • Sosialisasi Alternatif Demokrasi: Melakukan sosialisasi tentang alternatif demokrasi partisipatif di mana peran warga negara dalam memilih dan menjadi wakil rakyat tidak lagi bergantung pada partai politik.

3. Reformasi Sistem Pemilihan Umum

  • Sistem Pemilu Individual: Mengubah sistem pemilu menjadi berbasis calon perorangan, seperti sistem yang digunakan dalam pemilihan anggota DPD. Ini mencakup penerapan sistem distrik atau sistem proporsional yang memungkinkan calon independen bersaing secara adil.
  • Pembatasan Dana Kampanye: Menerapkan aturan ketat tentang pembatasan dana kampanye untuk mencegah dominasi calon yang memiliki dukungan finansial besar dan mengurangi biaya politik yang tinggi.

4. Penguatan Kandidat Independen

  • Penghapusan Ambang Batas (Threshold): Menghapus ambang batas pencalonan yang selama ini menguntungkan partai besar dan merugikan calon independen.
  • Penyediaan Dukungan Negara: Negara bisa memberikan dukungan kepada calon independen dalam bentuk fasilitas kampanye yang setara, akses media, serta pembiayaan dari negara untuk memastikan persaingan yang adil.

5. Penyederhanaan Mekanisme Pencalonan

  • Penghapusan atau Penurunan Syarat Dukungan: Menurunkan atau menghilangkan syarat dukungan minimum bagi calon independen, sehingga lebih mudah bagi individu untuk mencalonkan diri tanpa harus mengumpulkan tanda tangan atau dukungan yang sulit.
  • Digitalisasi Proses Pencalonan: Mengadopsi teknologi digital untuk mempermudah proses pencalonan, termasuk pendaftaran, verifikasi dukungan, dan pelaporan kampanye, agar lebih transparan dan akuntabel.

6. Pembentukan Dewan Independen Pemilu

  • Reformasi KPU: Membangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan bebas dari intervensi partai politik untuk mengawasi dan menyelenggarakan pemilu yang adil bagi calon independen.
  • Pengawasan Ketat: Menegakkan aturan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan uang dalam proses pemilu, dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

7. Pengembangan Platform Non-Partisan

  • Membangun Organisasi Non-Partisan: Mengembangkan organisasi masyarakat sipil dan platform non-partisan yang bisa menjadi tempat bagi calon independen untuk berkolaborasi, berbagi sumber daya, dan menggalang dukungan publik tanpa keterikatan dengan partai politik.
  • Fasilitasi Diskusi dan Debat: Membentuk forum-forum diskusi dan debat publik yang netral, yang difasilitasi oleh organisasi masyarakat sipil atau lembaga independen, untuk memperkenalkan calon independen kepada publik.

8. Pelaksanaan Uji Coba dan Pilot Project

  • Pemilihan Daerah atau Lokal: Memulai implementasi sistem tanpa partai di tingkat lokal atau daerah sebagai uji coba untuk mengukur keberhasilan dan dampaknya sebelum diterapkan secara nasional.
  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan hasil uji coba dan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan sistem berjalan efektif dan sesuai dengan harapan.

9. Dialog dan Konsensus Nasional

  • Dialog Nasional: Menginisiasi dialog nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk membahas dan merumuskan konsensus tentang arah baru sistem politik Indonesia tanpa partai.

10. Referendum untuk Persetujuan Publik

  • Referendum Nasional: Jika diperlukan, mengadakan referendum nasional untuk mendapatkan persetujuan langsung dari rakyat Indonesia atas perubahan besar ini, memastikan bahwa reformasi tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

11. Perlindungan Hukum dan Dukungan Internasional

  • Penguatan Perlindungan Hukum: Memastikan adanya perlindungan hukum bagi calon independen dan pendukungnya dari potensi intimidasi atau tekanan dari kekuatan politik yang mapan.
  • Dukungan Internasional: Meminta dukungan dari komunitas internasional, termasuk organisasi yang mempromosikan demokrasi, untuk membantu mengawasi proses transisi ini dan memberikan bantuan teknis.

12. Transisi Bertahap

  • Penerapan Bertahap: Melakukan penerapan sistem ini secara bertahap dengan jadwal yang jelas, memungkinkan waktu untuk penyesuaian oleh semua pemangku kepentingan, sambil memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam representasi politik selama masa transisi.

Mewujudkan Indonesia tanpa partai politik akan membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat serta keberanian politik yang luar biasa. Proses ini tidak hanya melibatkan perubahan hukum dan sistem, tetapi juga perubahan budaya politik dan persepsi publik yang mendalam.

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot88
situs toto slot 4D
EDCTOTO
EDCTOTO
situs toto slot
situs toto slot 4D
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
Hongkonglotto
Hongkong lotto
lottto
Sydneylotto
Sydney lotto
lottto
ROGTOTO
bandar toto togel 4D
bandar togel
toto togel
toto 4D
toto
4D
situs toto
toto macau
toto
ROGTOTO
situs toto togel resmi
bandar situs toto macau terpercaya
bandar togel terpercaya
situs toto togel resmi
bandar togel terpercaya terbesar
situs toto terpecaya
situs togel resmi toto
togel situs toto
SAPITOTO
situs toto togel
situs togel
toto togel
situs toto
togel
toto
togel
slot thailand
Togel Hk Pools
sydneypools sydney pools Live Draw sydneypools Result Pos Togel Sydneypools 4D Situs Toto Slot Resmi
situs toto slot 4d
toto togel
Slot Gacor