Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Dukung MK Tegakkan Kebenaran, Delapan Tokoh Petisi 100 dan F-PDR Ajukan Jadi Amicus Curiae

JAKARTA (DesentraLNEWS) – Delapan tokoh dari Petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR) mengajukan surat untuk menjadi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/4/2024)

Kedelapan tokoh tersebut adalah Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto (mantan Kepala Staf TNI-AD), Mayjen (Purn) TNI Soenarko (mantan Danjen Kopassus), Letjen (Purn) TNI Soeharto (mantan komandan Marinir), Dr. Marwan Batubara (direktur Indonesia Resources Studie/Iress), HM Mursalin (presiden Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam/KISDI), Dindin Maolani SH (praktisi hukum), Rizal Fadillah SH (pemerhati Politik dan kebangsaan) dan Syafril Sjofyan (aktivis).

Upaya mereka menjadi Amicus Curiae itu sebagai bentuk dukungan kepada MK agar berani memutus perkara perselisihan Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dengan adil, berdasarkan hati nurani dan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

“Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” kata Marwan Batubara, koordinator pengajuan Amicus Curiae, seperti dikutip dari siaran persnya.

Ia menambahkan, Petisi 100 dan F-PDR melihat dalam hampir 10 tahun ini demokrasi yang direngkuh dengan menggulingkan Orde Baru dan menggulirkan Orde Reformasi, dikorupsi dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah untuk kembali kepada sistem otoriterianisme yang berlaku pada era Orde Baru.

Puncak pengkhianatan terhadap Reformasi itu adalah didesainnya penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan dengan disertai pembangunan dinasti politik yang para personelnya akan didudukkan pada posisi-posisi strategis di pemerintahan pusat maupun daerah.

Jika politik dinasti itu selesai dibangun dengan sempurna, maka Indonesia bisa saja menjadi “negara monarki” dengan penerapan sistem pemerintahan otoriterianisme sebagaimana halnya di era Orde Baru.

“Mahkamah Konstitusi kini pada posisi yang sangat strategis karena desain Pilpres 2024 yang melahirkan kecurangam secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk memenangkan Paslon 02, karena Cawapres 02 adalah anak sulung sang pembangun dinasti politik (Presiden Jokowi). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juga Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. harus menangani perkara sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 dan 03 yang merasa dirugikan atas kecurangan itu,” sambung Marwan.

Namun, tegas Marwan, sebagaimana diketahui, terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres, mengindikasikan bahwa MK dalam posisi yang tidak steril, bahkan terindikasi telah dikooptasi atau diintervensi demi pelanggengan kekuasaan yang berpotensi membuat Indonesia berubah menjadi negara dengan sistem monarki atau otoriterianisme, atau kombinasi keduanya.

“Sebagai putra-putra bangsa yang cinta Tanah Air, kami menolak Indonesia dibawa jauh mundur ke belakang setelah Orde Baru ditumbangkan pada tahun 1998. Karena itu, kami mengajukan diri menjadi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) demi menjaga Marwah MK sebagai the Guardians of Constitution, dan demi memberikan dukungan moril, semangat dan keberanian untuk melawan intervensi dan kooptasi kekuasaan, sehingga MK dapat membuat putusan yang adil, sesuai hati nurani dan mengedepankan kepentingan seluruh anak bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang,” tegas Marwan lagi.

Ia memastikan, Petisi 100 dan F-PDR bersama para akademisi, tokoh nasional, mahasiswa, dan ulama yang juga mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, akan mengawal MK, mendukung independensi MK, memberikan masukan-masukan, dan hal-hal penting lainnya.

“Kecurangan Pilpres yang hanya melahirkan pemimpin yang tidak amanah, maka harus dihentikan. NKRI harus diselamatkan. Kami berdiri bersama MK, berjuang bersama MK, demi Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkas Marwan.

Seperti diketahui, pengajuan Amicus Curiae ke MK sedang menjadi trend dan bahkan fenomena, karena pada Pilpres 2019 dan 2014 juga diduga terjadi kecurangan, tetapi tidak ada yang mengajukan Amicus Curiae.

Namun, sebelumnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang telah menyentak publik karena lembaga sekelas MK ternyata dapat membuat putusan yang melampaui tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga yang tidak berwenang membuat dan merevisi undang-undang, sementara putusan Nomor 90 itu mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang syarat usia Capres/Cawapres.

Sebagaimana digambarkan dalam film Dirty Vote, putusan itu diyakini menjadi bagian dari kecurangan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi melalui anaknya setelah gagal mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden dan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Putusan itu sekaligus memberikan gambaran kepada publik bahwa MK dapat digunakan.penguasa untuk kepentingannya.

Tak heran kalau orang pun berbondong-bondong mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, karena mereka tak ingin menolerir kecurangan yang telah terbukti hanya menghasilkan presiden yang tidak amanah dan menyusahkan rakyat.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *