AFSEL (DesentraLNEWS) – Kepresidenan Republik Afrika Selatan mengumumkan bahwa negaranya mengikuti dengan cermat penyelidikan yang memungkinkan Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Juru bicara kepresidenan Vincent Magwenya mengatakan dalam konferensi pers, Senin malam, bahwa negaranya mengharapkan Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap “Netanyahu” dalam minggu ini.
“Kami dengan cermat mengikuti perkembangan terkait kemungkinan surat perintah penangkapan, dan kami akan memuji setiap intervensi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang peduli dengan perlindungan hukum internasional dan mengamankan kehidupan warga negara saat mengambil tindakan ini.” kata Vincent dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Rabu (1/4/2024).
Ia menekankan komitmen Afrika Selatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional sebagai salah satu negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional, dan menambahkan “Kami percaya bahwa tidak ada negara atau individu yang boleh berada di atas hukum internasional.”
“Israel” terus melanjutkan perang di Gaza meskipun Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi untuk segera menghentikan agresinya, serta meskipun telah dikeluarkannya instruksi dari Mahkamah Internasional untuk segera mengambil tindakan guna mencegah tindakan “genosida” dan meningkatkan kualitas kemanusiaan. situasi di Gaza.
Perang yang terjadi saat ini telah meninggalkan tragedi kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana ratusan ribu penduduk Jalur Gaza hidup dalam kondisi yang sangat sulit karena kurangnya air dan listrik, dan otoritas pendudukan menghalangi bantuan kemanusiaan untuk menjangkau mereka.