TANGSEL – Meski sempat mengembat puluhan juta rupiah, para perampok toko swalayan Alfamart di kawasan Sukadamai, Sarua Indah Ciputat, Kota Tangerang Selatan Banten. Perampokan itu berlangsung pada Minggu malam, 17/1/21 sekitar pukul 22.15 saat dua karyawan Alfamart masih mengepel lantai toko swalayan meskipun sudah melewati batas tutup di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tiba-tiba datanglah MFA langsung masuk melalui pintu gulung (rolling door) yang masih sedikit terbuka dengan menodongkan senjata tajam berupa celurit ke arah satu karyawan. RJ yang menemani MFA ikut menodongkan celurit ke arah satu karyawan lainnya.
Bersamaan dengan itu WAM mengancam dengan pisau sambil meminta ditunjukkan lokasi penyimpanan uang “Brangkas! Di mana brangkas?” ujarnya.
Selanjutnya RJ dan WAM menggiring kedua karyawan Alfamart menuju lokasi brangkas di lantai atas. Sementara MFA dan AG yang berbekal pistol mainan yang sebenarnya hanya korek api berjaga-jaga di lantai bawah.
“Alhasil, malam itu Alfamart kebobolan uang tunai Rp36,7 juta lebih. Tambah pula satu telepon Android Samsung milik karyawan ikut melayang. Keempat pelaku perampokan langsung tancap gas dengan dua sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Selasa, 26/1/21.
Selanjutnya, kata Kombes Yusri, polisi yang menerima laporan perampokan langsung bertindak dengan menganalisis rekaman kamera circuit cable TV (CCTV). Setelah mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap empat pelaku perampokan Alfamart itu.
“Satu orang lagi, MNU, ikut tersangkut menjadi tersangka karena menerima handphon Samsung hasil rampokan dan uang tunai hasil penjarahan para pelaku,” ungkap Kombes Yusri. Menurut Yusri, yang pertama ditangkap adalah MNU pada Senin, 18/1/21. Ia kedapatan menenteng ponsel Samsung hasil curian empat kawanan tadi di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat..
Akhirnya, petugas Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mebekuk keempat perampok di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. “Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka RJ yang menjadi kapten, kepala kawanan rampok ini, dengan tembakan di kaki karena melawan ketika hendak ditangkap,” kata Yusri
Hasil identifikasi, lima tersangka yang berusia kisaran 18-26 tahun itu sudah beberapa kali beraksi di wilayah kerja Polres Kabupaten Bogor dan Polda Metro Jaya. Mereka terjerat Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara karena berbuat kejahatan dengan ancaman kekerasan pada malam hari. Jika siang hari, ancamannya sembilan tahun penjara sebagaimana ayat 1 pasal yang sama. (Abus)