JAKARTA (DesentraLNEWS) – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan tertolak di Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI untuk menanggapi berita Thailand yang akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena Parlemen Thailand sepakat meloloskan beleid pernikahan sesama jenis.
“Ini pesan keras terutama kepada negara dan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka perkawinan sesama jenis secara filosofis, sosiologis dan yuridis tertolak di Indonesia,” kata Prof Deding dalam pernyataannya, Kamis (20/6/2024)
Prof Deding menegaskan, pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang wajib ditolak dan dilawan di Indonesia. Karena pernikahan sesama jenis melanggar ajaran atau tidak sesuai dengan agama dan Undang-undang yang berlaku.
Prof Deding menyampaikan, pernikahan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan harus dicegah secara struktural oleh negara dalam hal ini pemerintah. Pernikahan sesama jenis juga harus dicegah oleh masyarakat Indonesia yang beragama bersama-sama.
“Pernikahan sesama jenis harus dicegah secara struktural oleh negara dan dicegah secara kultural oleh masyarakat Indonesia yang agamis,” ujar Prof Deding.
Sebelumnya, MUI dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, lesbian dan gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.