Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Mulai dengan Membuka Nama Anggota Dewan Penjudi

Oleh : M. Rizal FadillahPemerhati Politik dan Kebangsaan

Saat ramai kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat oleh “Sambo and his gang” maka muncul bagan “Konsorsium 303” yang merujuk pada Pasal 303 KUHP terkait pidana perjudian. Satgassus bentukan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian itu berakhir formal di tangan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Satgasus menjadi Satuan Tugas “Mafia” Polri yang berlingkup narkoba, judi online, terorisme, korupsi, TPPU, tambang ilegal serta ruang hitam dan gelap lainnya. Satgassus pun terlibat dalam kasus pembantaian Km 50.

Aneh memang jika penegak hukum justru menjadi pelaku dari berbagai kegiatan yang dikualifikasi sebagai melanggar hukum. Lucunya hal itu direstui diam-diam oleh atasan dan pejabat teratas. Konon dalam rangka “fund raising” institusi dan pribadi. Proyek melindungi pelaku kriminal demi duit.

Kasus Sambo membongkar borok kerja mafia ini. Fredy Sambo banyak masuk duit sekaligus pembagi duit. Judi online sudah diramaikan sebagai salah satu sumber dan kegiatan yang dilindungi.

Ketika judi online dilaporkan oleh Ketua PPATK bahwa telah melibatkan 1000 lebih anggota DPR dan DPRD, maka publik mulai menyorot betapa bahayanya wabah judi online ini. Ratusan juta hingga 25 milyar seorang anggota dewan menyetor. Transaksi hingga ratusan miliar.

Sorotan publik diarahkan pada kerja “Konsorsium 303” yang formal telah dibubarkan namun hantunya masih bergentayangan bahkan lebih menyeramkan. Kata PKI dulu, gerakan “tanpa bentuk”.

Seramnya pasukan 303 ini membuat Satgas Pemberantasan yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, mantan Panglima TNI, gentar dan gemetar. Ia menyatakan bahwa kerja Satgas tidak akan menyentuh bandar.

Kini anggota DPR dan DPRD mungkin sedang berlomba mengajukan proposal perlindungan untuk operasi rahasia pasukan 303. Adakah “fund raising” memercik ke Tito Karnavian sang pendiri, Kapolri atau puncak rezim “Konsorsium 303” Jokowi?

Jika benar ada niat untuk memberantas judi online, maka langkah strategisnya antara lain:

Pertama, buka nama anggota DPR dan DPRD ke publik karena mereka bukan hanya melanggar etik tetapi juga kriminal. Pelaku adalah pejabat publik yang dapat menularkan kejahatannya.

Kedua, PPATK memenuhi tuntutan DPR untuk membuka jumlah dan nama pejabat eksekutif, yudikatif dan aparat yang juga melakukan judi online. Saatnya PPATK melakukan langkah “heroik” demi kebaikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, bubarkan Satgas “banci” yang bekerja hanya pura-pura tapi misi terselubungnya adalah untuk meredam keriuhan. Persis seperti Satgas pajak TPPU bentukan Mahfud MD yang sukses membungkam kasus pencurian uang negara di Kemenkeu 349 Triliun.

Keempat, arahkan kembali pengusutan kepada komandan terakhir Konsorsium 303 yaitu Sambo. Adakah ia masih mampu menjadi pengendali dari bui? Paksa buka “buku hitam” simpanannya serta data siapa pejabat tinggi yang sering bersilaturami “offline” dengan “sang kaisar” ini.

Kelima, Jokowi harus pidato serius menyatakan perang melawan judi online, perintahkan semua aparat bergerak, tangkap bandar. Proteksi politik itu penting untuk konsistensi hukum. Jika tidak berani, berarti Jokowi terlibat bahkan potensial menjadi pelindung dari kejahatan judi online.

Mengingat Polri menjadi andalan tetapi juga kerawanan, maka sebaiknya Kepolisian Indonesia harus melakukan evaluasi menyeluruh bahkan revolusi diri untuk meciptakan Polisi baru yang lebih bersih dan dipercaya oleh masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum keberadaannya tentu selalu diharapkan. Suara miring tentang kepolisian mesti dijawab dengan bukti evaluasi, reformasi bahkan revolusi institusi. (Babdung, 2 Juli 2024/RAF)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *