Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Bongkar Licik MK dan KPU

Oleh : M. Rizal FadillahPemerhati Politik dan Kebangsaan.

“Kalau cinta sudah dibuang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan

Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar”

Sepenggal lirik lagu “Bongkar” Iwan Fals nampaknya bukan hanya pas untuk mengkritik rezim Orba pada 1989 tetapi lebih pas lagi untuk rezim Orjok saat ini. Orde Jokowi sudah kehilangan cinta pada rakyat, hanya memikirkan kekuasaan diri, dinasti dan kroni. Membuang cinta demi memenuhi ambisi.

Jangan harap keadilan akan datang. Sampai akhir masa jabatan ia akan terus meradang dan menendang-nendang. Mengoyak perasaan rakyat yang semakin gamang. Mampukah rakyat berjuang agar Jokowi tumbang? Terlalu lama ia memperkuda jabatan dan menjadikan kepedihan rakyat sebagai tayangan.

Upaya pelanggengan kekuasaan Jokowi diwujudkan dengan menjadikan keluarganya sebagai pejabat. Ia mengorbitkan dan merekayasa dua puteranya Gibran dan Kaesang yang sesungguhnya tidak kapabel untuk “naik tahta”. Dua lembaga ditunggangi baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terakhir Mahkamah Agung (MA) ditarik untuk membantu memenuhi kemauan Jokowi.

Ketua MK kehilangan jabatan dan Ketua KPU dipecat. Dengan Putusan MKMK dan DKPP KPU membuat MK dan KPU kehilangan integritas dan moralitas. Putusan MK dan Putusan KPU patut untuk diuji ulang khususnya yang berkaitan dengan rekayasa pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Pengujian menyangkut substansi maupun pola pengambilan keputusan yang dipimpin oleh “terhukum” Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari.

Hubungan “gelap” kepentingan Anwar Usman dan Gibran adalah pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian juga dengan cara pengambilan keputusan Hakim MK yang “dipaksakan”. Bagaimana tiga Hakim “setuju Gibran” dapat mengalahkan enam Hakim yang “tidak setuju Gibran”? “Concurring” dua Hakim dan “Dissenting” empat Hakim seluruhnya sama yakni menolak syarat “Walikota/Bupati”.

KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebelum ada perubahan PKPU adalah salah dan dinyatakan melanggar oleh DKPP. Karenanya kebijakan yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari wajib ditinjau ulang. Ini berkaitan dengan telah dipecatnya Hasyim Asy’ari oleh DKPP.

Etika, moral, dan prosedural dalam kasus Gibran jelas berkaitan. KPU bersalah. Jika tidak ditinjau ulang maka penetapan status Gibran sebagai Cawapres menjadi cacat etika, cacat moral dan cacat prosedural. Konsekuensi jauhnya adalah cacat hukum.

Eksaminasi di ruang akademik maupun peradilan menjadi sangat penting. Kesalahan MK dan KPU harus diperbaiki. Bongkar kembali Putusan kontroversial ini untuk menghindari kerusakan moral, politik dan hukum. Jika dipaksakan pelantikan pasangan Prabowo Gibran bulan Oktober yang akan datang, maka dipastikan akan terjadi kegaduhan berkepanjangan bahkan permanen. Bangsa ini mengalami skandal moral, politik dan hukum pada Pilpres 2024.

“Penindasan serta kesewenang-wenangan
Banyak lagi t’ramat banyak untuk disebutkan
Hoi! hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian
Dan keserakahan

Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar”

(Bandung, 7 Juli 2024/RAF)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *