Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

PT Grandpuri Permai Menangkan Putusan PN Cibinong, Konstatering Jagorawi Golf

BOGOR (DesentraLNEWS) – Setelah beberapa kali menjalankan konstatering, akhirnya pengadilan Negeri (PN) Cibinong bersama BPN kabupaten Bogor berhasil menjalankan penetapan pengadilan di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan ini, dilakukan karena pihak pemohon PT Grandpuri Permai, memenangkan keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.

Pada pelaksanaan konstatering ini sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara petugas PN Cibinong dengan pihak PT Taman Olahraga Jagorawi. Kericuhan itu berawal saat petugas PN Cibinong dan BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, namun pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.

Tidak sampai disitu, kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan. Akibatnya, terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.

“Kami melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ujar Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono kepada wartawan di lokasi.

Eko menambahkan, kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah. “Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain, tapi pemohon menolak. Intinya yang bersangkutan sudah tahu ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Makanya pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya ditolak oleh yang bersangkutan.

Sekarang, kata Eko, pemohon mengajukan dilingkup Jagorawi seluas 4.500 meter sesuai bunyi amar putusan.

“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan dan sudah ditegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Makanya, kami lakukan sesuai langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” terangnya.

Di Tempat yang sama, owner PT. GRANDPURI PERMAI Mr Takeshi Abe menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan negeri Cibinong. ” Saya menyambut baik apa yang telah dilakukan pihak pengadilan negeri Cibinong dalam kegiatan konstatering hari ini, dan selanjutnya diharapkan berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,”ujarnya kepada wartawan.

Sementara Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai, Wisman Goklas Siagian selaku pemohon mengaku, konstatering ini pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.

“Nah, ini kan semua kawasan Jagorawi Golf, kami mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya. Sehingga, pada saat hari eksekusi nanti tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin ketika ditemui wartawan menjelaskan, akibat eksekusi lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club, Jalan Raya Karangan, Gunung Putri, Bogor diwarnai kericuhan, Selasa (16/7/2024). Satu orang dari kubu termohon ditangkap anggota gabungan TNI Polri.

“Pengamanan eksekusi lahan ini terkait putusan pengadilan, ada sekitar 150 petugas gabungan yang dikerahkan,” ungkap AKP Didin Komarudin.

AKP Didin menjelaskan, eksekusi lahan sempat diwarnai kericuhan dari kubu termohon karena sempat menghalangi petugas yang akan masuk ke area.

“Untuk proses pengecekan tadi secara umum kondusif, cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat dan itu sih tidak sampai ada pemukulan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ada satu orang yang diduga provokator aksi saat eksekusi lahan ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Bogor. (TRI)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *