GAZA (DesentraLNEWS) – Gerakan Hamas menyambut baik pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina.
“Keabsahan pendudukan Zionis dan keharusan untuk mengakhirinya, mengekspos sistem pemukiman fasis, menuntut pengakhirannya, dan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang meluas yang dilakukan oleh berbagai pemerintah pendudukan terhadap rakyat kami dan tanah Palestina,” kata Hamas dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Jumat (19/7/2024).
“Keputusan ini, dan permintaan pengadilan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, untuk mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan Zionis, menempatkan sistem internasional di hadapan kebutuhan untuk segera bertindak guna mengakhiri pendudukan, dan untuk menerjemahkan keputusan berturut-turut yang dikeluarkan oleh pengadilan menjadi langkah-langkah serius di lapangan, terutama mengingat perang genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami di Jalur Gaza, perluasan pemukiman berbahaya di Tepi Barat, dan langkah-langkah Yahudisasi yang panik di Yerusalem dan Masjid Al Aqsa.”
Hamas telah menyerukan tindakan internasional “segera” menyusul keputusan pengadilan. Mereka mengatakan bahwa hal itu menempatkan “sistem internasional di depan keharusan tindakan segera untuk mengakhiri pendudukan.”
Sebelumnya pada Jumat, pengadilan tertinggi PBB mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, dalam sebuah pendapat penting.
ICJ mengatakan Israel harus menghentikan aktivitas pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki dan mengakhiri pendudukan ilegal.