Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
KESRA  

Zakat Award 2024, Apresiasi Praktik Kebaikan Lembaga Pengelola Zakat

JAKARTA (DesentraLNEWS) – Asosiasi Lembaga zakat yang diwadahi Forum Zakat Nasional (FOZ) menyelenggarakan event Zakat Award 2024. Acaranya berlangsung khidmat dan meriah. Apresiasi itu diberikan di kota Padang, Sumatera Barat, 2 Juli 2024 lalu.

Zakat Award yang dilakukan FOZ diselenggarakan baru dua kali, 2003 dan 2024. Dengan dua kali ini, publik bertanya, apa yang berbeda dari keduanya?

Citra Widuri, salah satu dari tiga juri tetap di struktur FOZ yang juga Kepala Bidang 4, mengatakan, ”Untuk konsep penilaian, hanya ada satu pembeda, Zakat Award 2023 berbasis full kompetisi, hanya diambil satu juara per kategori yang dinilai terbaik dibandingkan seluruh nominee. Sedangkan Zakat Award 2024, berbasis kriteria penilaian intrinsik, dengan konsep passing grade untuk seluruh kategori, terbagi pada tiga grade, bronze-silver-gold. Sehingga bukan persaingan antar-lembaga, melainkan asesmen terhadap portofolio lembaga pada masing-masing kategori award.”

Lebih rinci, Sigit Iko Sugondo, juga juri tetap Zakat Award memberi penjelasan lebih jauh.

”Zakat Award merupakan upaya apresiasi terhadap praktik baik Lembaga zakat LAZ Kabupaten/Kota, LAZ Provinsi, maupun LAZ Nasional terhadap dua kategori: yaitu terhadap praktek baik Program Unggulan dan Metode Unggulan,” katanya.

Sigit memberi ilustrasi, amil itu seperti halnya pegawai kalau di instansi, belum ada benchmark-nya. Mencermati praktik baik Lembaga zakat, bisa diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi amil. Dari situ bisa dicerna oleh para amil Lembaga zakat yang menyimak dan menyimaknya. Dalam Zakat Award 2024 ini, ada penilaian mendalam menyangkut metode, termasuk metode fundraising zakatnya.

Para peraih Zakat Award 2024 di Padang, Sumbar.

“Juri mencoba menelisik sejumlah kategori program unggulan: pertama, dalam Pilar Pendidikan bagaimana kontribusi zakat mendorong sektor pendidikan; kedua, di Pilar Ekonomi bagaimana; ketiga Pilar Kesehatan Umat; keempat, pada Pilar Sosial Kemanusiaan terkait kebencanaan bagaimana; kelima, Pilar Dakwah. Kelima Pilar itu dinilai, pesertanya, semua Lembaga zakat di kabupaten/kota, provinsi dan nasional member FOZ,” papar Sigit.

Tahapan

Proses peniliannya: Pertama member FOZ mengirim dokumen program, Term Of Reference yang dikirim sesuai kategori. Lalu diseleksi dan diperiksa.

Kedua, review dokumen, meliputi substansi penilaian program.

Sigit mengatakan, “Ada tiga juri yang menyeleksi: Nana Mintarti; Sigit Iko Sugondo; dan Rizki Otto, ketiganya anggota Associate Expert FOZNAS. Pada tahap review dokumen, juri tetap akan meneliti aspek-aspek: ruang lingkup, latar belakang, tujuan program, dan dampaknya, ada inovasi apa. Peserta diberi pertanyaan dalam semangat no one left behind. Kemitraannya seperti apa, dan terpenting aspek syariahnya. Tentu tidak semua lolos dalam penilaian ini.”

Sigit menjelaskan, “Pada show case dikelompokkan: LAZNAS; Program unggulan LAZ Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi.” Ia melanjutkan, aspek penilaiannya sama, kategori Syariah, latar belakang; dan dampak, kemitraan dan sustainability.

“Zakat Award 2024 ini, memang, ada tiga tingkatan apresiasi. Bronse, Silver, dan Gold. Namun titik berat kita, bukan cuma penghargaan. Proses showcase ini terbuka, silent partisipan. Tidak boleh bertanya. Semua bisa belajar bersama dari masukan dari para juri. Dari proses ini, semua bisa menarik pelajaran, termasuk menyimak pandangn para associate expert saat mengeksplorasi metode dan program yang mereka nilai,” kata Sigit memungkasi penjelasannya.

Para Juri Zakat Award 2024

Masyarakat filantropi: Lembaga pengelola filantropi, masyarakat filantop, juga umumnya pegiat filantropi, bisa mencermati komposisi para juri Zakat Award 2024.

Juri Program Unggulan Provinsi: Sigit Iko Soegondo, Associate Expert FOZ, Rizky Wisnoentoro, Ph.D [Head of MFin Sustainable Finance, UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)], Dasril Guntara [CEO NICE (Nama Integrated Center for Excellence) Indonesia.

Juri Metode Unggulan: Rizqi Okto Priansyah, Associate Expert Forum Zakat, Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH [Direktur Eksekutif INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations], Jamilullah, M.Si (Analis Dana Sosial Syariah KNEKS/Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Juri Program Unggulan Nasional: Prof. Dr. Muhammad Nafik Hadi Ryandono [Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga], Nana Mintarti Associate Expert FOZ, Pakar Pemberdayaan ZIS, Atisomya Nareswari, SE (Ibu Riris), Tim Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas

Juri Program Unggulan Kabupaten/Kota: Nana Sudiana, Direktur Akademizi dan Associate Expert FOZ, Suci Hendrina, [Head of CSR & Corporate Communication, Paragon Technology and Innovation], Ahmad Muqorobin, Ph.D [Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor]

Dengan menyimak komposisi para juri itu, publik bisa mencermati bagaimana tingkat keseriusan penilaian itu.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *