JAKARTA (DesentraLNEWS) – Asosiasi Lembaga zakat yang diwadahi Forum Zakat Nasional (FOZ) menyelenggarakan event Zakat Award 2024. Acaranya berlangsung khidmat dan meriah. Apresiasi itu diberikan di kota Padang, Sumatera Barat, 2 Juli 2024 lalu.
Zakat Award yang dilakukan FOZ diselenggarakan baru dua kali, 2003 dan 2024. Dengan dua kali ini, publik bertanya, apa yang berbeda dari keduanya?
Citra Widuri, salah satu dari tiga juri tetap di struktur FOZ yang juga Kepala Bidang 4, mengatakan, ”Untuk konsep penilaian, hanya ada satu pembeda, Zakat Award 2023 berbasis full kompetisi, hanya diambil satu juara per kategori yang dinilai terbaik dibandingkan seluruh nominee. Sedangkan Zakat Award 2024, berbasis kriteria penilaian intrinsik, dengan konsep passing grade untuk seluruh kategori, terbagi pada tiga grade, bronze-silver-gold. Sehingga bukan persaingan antar-lembaga, melainkan asesmen terhadap portofolio lembaga pada masing-masing kategori award.”
Lebih rinci, Sigit Iko Sugondo, juga juri tetap Zakat Award memberi penjelasan lebih jauh.
”Zakat Award merupakan upaya apresiasi terhadap praktik baik Lembaga zakat LAZ Kabupaten/Kota, LAZ Provinsi, maupun LAZ Nasional terhadap dua kategori: yaitu terhadap praktek baik Program Unggulan dan Metode Unggulan,” katanya.
Sigit memberi ilustrasi, amil itu seperti halnya pegawai kalau di instansi, belum ada benchmark-nya. Mencermati praktik baik Lembaga zakat, bisa diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi amil. Dari situ bisa dicerna oleh para amil Lembaga zakat yang menyimak dan menyimaknya. Dalam Zakat Award 2024 ini, ada penilaian mendalam menyangkut metode, termasuk metode fundraising zakatnya.
“Juri mencoba menelisik sejumlah kategori program unggulan: pertama, dalam Pilar Pendidikan bagaimana kontribusi zakat mendorong sektor pendidikan; kedua, di Pilar Ekonomi bagaimana; ketiga Pilar Kesehatan Umat; keempat, pada Pilar Sosial Kemanusiaan terkait kebencanaan bagaimana; kelima, Pilar Dakwah. Kelima Pilar itu dinilai, pesertanya, semua Lembaga zakat di kabupaten/kota, provinsi dan nasional member FOZ,” papar Sigit.
Tahapan
Proses peniliannya: Pertama member FOZ mengirim dokumen program, Term Of Reference yang dikirim sesuai kategori. Lalu diseleksi dan diperiksa.
Kedua, review dokumen, meliputi substansi penilaian program.
Sigit mengatakan, “Ada tiga juri yang menyeleksi: Nana Mintarti; Sigit Iko Sugondo; dan Rizki Otto, ketiganya anggota Associate Expert FOZNAS. Pada tahap review dokumen, juri tetap akan meneliti aspek-aspek: ruang lingkup, latar belakang, tujuan program, dan dampaknya, ada inovasi apa. Peserta diberi pertanyaan dalam semangat no one left behind. Kemitraannya seperti apa, dan terpenting aspek syariahnya. Tentu tidak semua lolos dalam penilaian ini.”
Sigit menjelaskan, “Pada show case dikelompokkan: LAZNAS; Program unggulan LAZ Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi.” Ia melanjutkan, aspek penilaiannya sama, kategori Syariah, latar belakang; dan dampak, kemitraan dan sustainability.
“Zakat Award 2024 ini, memang, ada tiga tingkatan apresiasi. Bronse, Silver, dan Gold. Namun titik berat kita, bukan cuma penghargaan. Proses showcase ini terbuka, silent partisipan. Tidak boleh bertanya. Semua bisa belajar bersama dari masukan dari para juri. Dari proses ini, semua bisa menarik pelajaran, termasuk menyimak pandangn para associate expert saat mengeksplorasi metode dan program yang mereka nilai,” kata Sigit memungkasi penjelasannya.
Para Juri Zakat Award 2024
Masyarakat filantropi: Lembaga pengelola filantropi, masyarakat filantop, juga umumnya pegiat filantropi, bisa mencermati komposisi para juri Zakat Award 2024.
Juri Program Unggulan Provinsi: Sigit Iko Soegondo, Associate Expert FOZ, Rizky Wisnoentoro, Ph.D [Head of MFin Sustainable Finance, UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)], Dasril Guntara [CEO NICE (Nama Integrated Center for Excellence) Indonesia.
Juri Metode Unggulan: Rizqi Okto Priansyah, Associate Expert Forum Zakat, Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH [Direktur Eksekutif INSIST (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations], Jamilullah, M.Si (Analis Dana Sosial Syariah KNEKS/Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Juri Program Unggulan Nasional: Prof. Dr. Muhammad Nafik Hadi Ryandono [Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga], Nana Mintarti Associate Expert FOZ, Pakar Pemberdayaan ZIS, Atisomya Nareswari, SE (Ibu Riris), Tim Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas
Juri Program Unggulan Kabupaten/Kota: Nana Sudiana, Direktur Akademizi dan Associate Expert FOZ, Suci Hendrina, [Head of CSR & Corporate Communication, Paragon Technology and Innovation], Ahmad Muqorobin, Ph.D [Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor]
Dengan menyimak komposisi para juri itu, publik bisa mencermati bagaimana tingkat keseriusan penilaian itu.