Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
TABLIQ  

Perspektif Islam dalam Pengelolaan SDA

Oleh : Dr. Firmanullah Firdaus S.E., M.Kom

Dalam perspektif syariah Islam, sumber daya alam (SDA) adalah anugerah Allah SWT yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir orang atau kelompok tertentu. Prinsip dasar dalam pengelolaan SDA menurut Islam adalah keadilan, amanah, dan keberlanjutan.

Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan SDA dinikmati oleh rakyat secara keseluruhan

  1. Pengakuan Kepemilikan Publik atas Sumber Daya Alam

Dalam syariah Islam, SDA seperti air, hutan, tambang, dan lain-lain dianggap sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya, SDA ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta secara penuh yang dapat menguasainya secara eksklusif. Negara bertugas sebagai pengelola yang amanah untuk memastikan bahwa SDA tersebut dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Menetapkan undang-undang yang menegaskan bahwa SDA adalah milik publik.
  • Menghapus atau meninjau ulang kontrak atau konsesi yang memberikan hak monopoli kepada perusahaan atau individu tertentu atas pengelolaan SDA.

2. Penerapan Sistem Ekonomi Berbasis Keadila

Islam mendorong sistem ekonomi yang berkeadilan, di mana distribusi kekayaan terjadi secara merata. Dalam hal ini, pendapatan dari pengelolaan SDA harus dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Langkah Implementasi:

  • Membentuk badan khusus yang mengelola pendapatan dari SDA dengan transparan dan akuntabel.
  • Mengalokasikan pendapatan dari SDA untuk proyek-proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti subsidi bagi yang tidak mampu, pembangunan fasilitas umum, dll.

3. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan adalah salah satu penyebab utama SDA dikuasai oleh segelintir orang. Syariah Islam sangat tegas melarang praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Menegakkan hukum syariah yang tegas terhadap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
  • Memperkuat institusi pengawasan, seperti auditor internal dan eksternal, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDA.

4. Mendorong Partisipasi Publik dan Akuntabilitas

Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan SDA. Partisipasi publik dapat memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Langkah Implementasi:

  • Mendirikan forum-forum atau dewan rakyat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pengelolaan SDA.
  • Melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA, baik sebagai pekerja, pengelola, maupun pemegang saham dalam bentuk koperasi atau badan usaha milik daerah.

5. Pengembangan Teknologi dan Keberlanjutan

Islam mengajarkan pemanfaatan SDA secara bijaksana dan tidak merusak. Oleh karena itu, pengelolaan SDA harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Langkah Implementasi:

  • Mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan tidak merusak SDA.
  • Membuat kebijakan yang memastikan pemulihan dan pelestarian SDA setelah dieksploitasi.

6. Menggunakan Sistem Syariah dalam Perbankan dan Keuangan

Pengelolaan dana yang dihasilkan dari SDA harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal investasi dan distribusi. Sistem keuangan berbasis syariah bisa menjadi mekanisme penting untuk menghindari riba, spekulasi, dan ketidakpastian yang sering merugikan masyarakat.

Langkah Implementasi:

  • Mengembangkan lembaga keuangan syariah yang dapat menyalurkan dana hasil SDA ke sektor-sektor yang produktif dan berkelanjutan.
  • Menghindari kontrak-kontrak pengelolaan SDA yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

7. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Pendidikan yang baik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang sadar akan hak dan tanggung jawab mereka terhadap SDA. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan SDA yang adil.

Langkah Implementasi:

  • Mengadakan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat mengenai pengelolaan SDA berbasis syariah.
  • Menguatkan peran ulama dan pemimpin masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan SDA yang adil dan sesuai syariah.

Saya yakin, dengan langkah-langkah tersebut, negara dapat mengelola SDA secara adil dan transparan, memastikan kesejahteraan seluruh rakyat dan menjamin hak mereka sesuai prinsip-prinsip syariah. Pengelolaan yang adil dan bijaksana tidak hanya akan membawa manfaat ekonomi tetapi juga keberkahan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *