JAKARTA, Salah satu Panti Pijet di Komplek Blok M Square Jl. Melawai Kel. Melawai Kebayoran Baru di tutup paksa petugas gabungan 3Pilar Jakarta Selatan (Satpol PP, Koramil 05/Kby Baru, Polsek Kby. Baru) setelah ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan covid-19. (Rabu 10/2/2021)
Selain itu panti Pijet bernama Panti Pijat Metropolis tersebut sudah perna diberikan tegoran oleh Satpol PP DKI Jakarta namun teguran tidak diindahkan, terpaksa dilaksanakan sanksi penutupan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.
Mayor Inf Zul Rambe Danramil 05/Kby. Baru saat dilokasi menyampaiakn pihaknya siap mendukung aturan prokes.
“Eksekusi penyegelan ini sudah sesuai dengan aturan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Demi memutus mata rantai penularan virus covid-19 di wilayah Jakarta Selatan Khusunya Kebayoran Baru Kami Siap mendukung kegiatan penertiban dan pendisiplina prokes”, singkat Mayor Rambe.
Hadir pada kegiatan penyegelan tempat usaha Pantai Pijat Metropolis di Komplek Blok M Square Jl. Melawai Kel. Melawai Kebayoran Baru, antara lain Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Danramil 05/Keb. Baru, Kasatpol PP Kebayoran Baru, Polsek Kebayoran Baru, Lurah Melawai.(MHD)