BOGOR. Pengendara Moge yang melintas Kota Bogor dan melanggar kebijakan Ganjil Genap sudah diproses serta ditindak. Dikenakan denda maksimal sesuai aturan. Untuk dugaan ada pengawalan dari aparat, akan menjadi wilayah penindakan dari Divisi Propam Polri. Aturan harus ditegakan. kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan kepada Media di Bogor bahwa “Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kota Bogor dan jajaran karena dengan sangat cepat dapat mengidentifikasi melacak dan memberi tindakan”. Kedepan kata Bima Arya “Siapa pun harus mentaati aturan dan sudah diproses dan dikenai denda maksimal”, lebih lanjut katanya “Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai atuaran”.
Kepada petugas dilapangan Bima Arya berpesan “Agar lebih tegas, kepada Satpol PP, Dishub dan Polri apabila ada pelanggaran maka harus ditindak”.
Kapolresta Bogor Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro ditempat yang sama mengatakan bahwa “Sudah melakukan identifakasi, tadi, malam sabtu, sudah dikumpulkan sebanyak 12 orang dan 3 orang menggunakan plat ganjil dari 12 orang jumlah seluruhnya”. Lebih lanjut Kapolres menegaskan jika “Ini bukan penindakan lalu lnitas, akan tetapi ini penindakan protokol kesehatan sesuai dengan Perda Wali Kota Bogor”.
Pada kesempatan itu juga salah seorang yang menggunakan Moge juga meminta permohonan maafnya dengan mengatakan bahwa “Sebagai warga Negara yang baik, minta maaf dan akan menjadikan ini pelajaran serta berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari”. Diberitakan sebelumnya, rombongan motor gede (Moge) terpantau lolos dari aturan ganjil genap yang diberlakukan di Kota Bogor. Rombongan moge juga lolos dari operasi pemeriksaan surat hasil antigen yang digelar Pemkab Bogor di simpang Gadog, Puncak, Bogor.
Rombongan moge pertama kali melintas di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepatnya di kawasan Tugu Kujang sekitar pukul 08:40 WIB. Rombongan moge tersebut nampak beriringan menuju arah Tajur dan Puncak Bogor. (MHD)