Gebrakan Reformasi Birokrasi di Sumedang
SUMEDANG. Gebrakan demi gebrakan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Bukan sekadar teori, namun berbagai perubahan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari reformasi birokrasi.
Upaya ini dilakukan dengan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah. Mulai dari elaborasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), SAKIP Desa, mal pelayanan publik (MPP), hingga _digital tourism_ menjadi contoh dari segelintir upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Sumedang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang ini menjadi bukti pemenuhan visi Indonesia Maju. Hal tersebut ditunjukkan dengan penciptaan birokrasi yang lincah, ramping, berorientasi pada hasil, serta mengelola anggaran dengan efektif, efisien, dan ekonomis.
“Upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang ini merupakan contoh dalam membangun sistem yang baik untuk mengakomodasi harapan masyarakat dengan mendorong kinerja bersama sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (23/02).
Program yang dilakukan oleh kabupaten yang mendapat julukan Kota Beludru ini berfokus pada kepuasan masyarakat. Upaya reformasi birokrasi diselaraskan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa terdapat tiga sasaran utama dalam reformasi birokrasi, yakni mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan mampu memberikan pelayanan prima. Ketiga sasaran ini telah Pemerintah Kabupaten Sumedang wujudkan melalui gebrakan inovasi yang dimilikinya.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Di Sumedang, pelaksaan SAKIP telah diterapkan hingga ke level desa atau setara dengan kelurahan yang dilaksanakan secara elektronik.
Dimulai sejak tahun 2019, SAKIP Desa sudah diterapkan oleh seluruh desa di Kabupaten Sumedang. Terdapat tiga prioritas utama dalam penerapan SAKIP Desa, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Dengan berbasis daring, maka capaian-capaian atas program prioritas tersebut dapat dipantau secara langsung sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat umum.
Pada kesempatan itu, Menteri Tjahjo juga meninjau penerapan SAKIP Desa di Desa Sukajaya. Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan karena desa tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Saya mengapresiasi Ibu Lurah dan Pak Camat dalam memajukan desa ini. Sesuai arahan Pak Presiden bahwa beliau ingin pemerintah pusat sampai terbawah cepat melayani masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya adalah keberadaan MPP yang berlokasi di sekitar Alun-alun Sumedang. Diresmikan pada tahun 2019, MPP Kab. Sumedang kini melayani masyarakat Sumedang untuk mengurus berbagai layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan dengan mudah.
Saat ini, terdapat 24 instansi yang bergabung di MPP Kab. Sumedang. Masyarakat dapat menerima 361 jenis layanan yang diberikan dalam pusat pelayanan terpadu yang merupakan MPP ke-18 di Indonesia.
Dalam kunjungan kerjanya hari ini, Menteri PANRB bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum juga berkesempatan meluncurkan _Command Center_ serta program SPBE di Pemerintah Kabupaten Sumedang. Peluncuran ini menandai percepatan akselerasi SPBE dalam berbagai lini dalam tata kelola pemerintah di Kab. Sumedang. Untuk diketahui, pada tahun 2020, indeks SPBE Kab. Sumedang sebesar 3,8 dari skala 5. Naik 1,3 poin dari tahun sebelumnya.
Berbagai upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang juga membuahkan hasil yang baik. Pada evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, tercatat indeks RB Kabupaten Sumedang memperoleh 60,01 dengan predikat Baik. Nilai ini berada di atas rata-rata indeks RB pemda sebesar 51,08.
“Berdasarkan indeks RB serta indeks SPBE tersebut, sudah tergambar bahwa telah banyak pembenahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dan berhasil dengan baik,” ujar Menteri Tjahjo.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menuturkan bahwa komitmen Pemkab Sumedang ini dilakukan untuk menghadapi triple disruption yakni _pandemic disruption_, _digital disruption_, dan _millenial disruption_. “Sebagai solusi menghadapi _triple disruption_ tersebut, Pemkab Sumedang melakukan perubahan mulai dari reformasi birokrasi,” ujarnya.
Reformasi birokrasi dilakukan melalui delapan area perubahan yakni manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (RUL)