Ketua PBNU Apresiasi Keputusan Jokowi Mencabut Perpres Miras
JAKARTA. Ketua PBNU, KH. Marsudi Syuhud mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur tentang investasi Miras yang sempat menimbulkan polemik dan diprotes oleh ulama dan kyai dari berbagai Ormas Islam.
“Saya secara pribadi dan secara organisasi baik NU atau MUI, mengucapkan terima Kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Bapak Presiden Jokowidodo atas pencabutan perpres tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (2/3/21).
Pada prisipnya, lanjut dia bahwa “Adaulah ta’ny annidzom, Annidzom liljami'”. Negara adalah Aturan. Aturan untuk semua. Jika suatu aturan yang maslahahnya adalah untuk semua golongan, maka ketika mayoritas publik masih belum bisa melihat kemaslahatannya dengan jelas, sebagai pengambil kebijakan rujukannya adalah ” Dar’ul mafasid Muqoddam , ‘Ala jalbil masholih” menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengharapkan kemaslahatannya.
“Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dan Keberkahan semoga melimpak kepada Rakyat Indonesia dan Presidennya,” tambahnya. (RUL)