Keinginan Farhat Abbas menjadi presiden tidak main-main, pernah mengajukan judicial review (uji materi) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi permohonannya ditolak. Farhat mengatakan akan terus memperjuangkan hal itu meskipun sudah ada putusan yang menolak permohonan yang sama. ”Saya akan mencoba terus hingga MK mengubah pemikirannya.” Katanya dengan semangat.
Karena Farhat berprinsip bahwa setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai kepala negara mengingat negara Indonesia menganut sistem demokrasi. “Indonesia ini negara demokrasi, orang tidak harus menjadi kaya untuk menjadi presiden,” katanya lebih lanjut.
Berbicara masalah demokrasi di Indonesia ini memang sangat kompleks,bukan perkara kecil, bahkan bermasalah. Benerakah demikian? Kajian terakhir, termasuk yang dilakukan LP3ES, itu mengindikasikan ada kecenderungan bahwa demokrasi kita cukup bermasalah. Freedom House mengatakan kita partly free dan sudah terjadi sejak lama, sekitar satu dekade,” terang Firman, Peneliti LP3ES ini.
“Survei terakhir dari IPI juga mengatakan 36 persen demokrasi kita, menurut para responden, mengalami kemunduran dan 37 persen mengalami stagnansi.
Terkait proses demokrasi di Indonesia, teranyar, DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Di mana, tidak satu atau dua pihak yang mengkritik isi dari draf RUU Pemilu.
Dalam draf RUU Pemilu yang dipublikasikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, diatur mengenai larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang maju pemilu. PAN, anggota DPR dari PDIP Junimart Girsang dan Perludem mengkritik larangan eks HTI maju pemilu itu.
“Pasal tersebut sebenarnya cukup berlebihan ya mengingat ada beberapa putusan MK terdahulu yang bisa menjadi pertimbangan dalam membuat pengaturan terkait pencalonan bekas anggota HTI,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com.
Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.
Kisruh tentang RUU Pemilu masih ramai diperbincangkan sampai artikel ini dibuat. Banyak para ahli menyarankan agar Pembahasan RUU pemilu dapat ditinjau kembali. Menurutnya, RUU pemilu perlu disusun lebih adaptif di masa pandemi dan rawan bencana seperti saat ini.
RUU Pemilu harus dibahas secara serius dengan waktu yang cukup dan memadai, melibatkan para aparatur kepentingan, disimulasikan dengan komprehensif, serta membuka ruang partisipasi yang luas.
Terlepas dari masalah kisruh tersebut, Farhat pun ikut memberikan kontribusi tentang persoalan ini.
Gerakan kontrarian atas nama demokrasi ideal dihadapi dengan “laras” atau represif. Hal ini – di mata parpol penguasa – justru mendapat pembenaran. Tak disadari, sikap politik itu melukai hati nurani rakyat. Tidak sesuai dengan “ruh” utama parpol sebagai pilar demokrasi yang sejatinya menjunjung tinggi hak-hak rakyat.
Karena itu, sebagian publik yang masih menaruh harapan (berfikir positif) terhadap parpol, mereka mendambakan jatidiri parpol yang memang benar-benar menjalankan peran politik yang menimbuhkan demokrasi yang berkualitas.
Prinsipnya, masih ada kaum ideolog dalam insan parpol. Mereka siap menghadirkan parpol sekaligus “membumikannya” yang sejalan dengan cita-cita demokrasi ideal itu.
Inilah salah satu Parpol yang sejalan dengan cita-cita demokrasi ideal itu. Namanya Partai Negeri Daulat Indonesia atau disingkat PANDAI.
Sentralisme parpol sarat dengan panorama ketidakadilan distribusi hak berpolitik, haruskah dipertahan perilaku parpol yang mencerminkan panorama ketidakadilan bahkan pembodohan itu? Tidak. Praktik parpol “nakal” seperti itu sudah seharusnya mengubah haluan dan praktik politiknya.
Tentu, tidak mudah bagi parpol besar, apalagi sudah establis. Namun demikian, PANDAI cukup menyadari erosi budaya politik yang tidak sehat itu. Karena itu, PANDAI menawarkan sistem baru perpartaian.
Partai yang dipimpinnya Farhat Abbas ini akan ikut berkompetisi pada pemilu 2024 nantinya. Sebagai partai pendatang baru maka diperlukan langkah strategis dengan merekrut tokoh-tokoh dengan berbagai latar belakang untuk membesarkan partai yang baru dibentuk.
Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) saat ini sedang melakukan strukturisasi, dan beberapa tokoh diberi mandat, salah satunya Syarifuddin Daeng Punna atau yang sering disapa SAdAP.
SAdAP melalui sambungan telepon mengatakan bahwa baru-baru ini dihubungi langsung Farhat Abbas, dan beliau meminta SAdAP untuk ikut bergabung dalam struktur kepengurusan PANDAI.
“Sebenarnya ada beberapa petinggi partai yang menghubungi saya dan mereka adalah sahabat saya. Namun berbagai pertimbangan saya belum menyatakan untuk bergabung,” ungkapnya via pesan WhatsApp, baru-baru ini.
Untuk partai yang dipimpin Farhat sebagai sahabat, SAdAP diberi mandat untuk membentuk kepengurusan di Sulsel dan amanah ini sebagai bentuk kepercayaan dan penghormatan.
SAdAP mengungkapkan pernah ikut serta mendirikan sejumlah partai di Sulsel, diantaranya PDB (Partai Demokrat Bersatu) di 2003 dan Partai Pro Republik, di 2007 Partai Indonesia Tanah Air (PITA) Prof Dimyati Hartono sempat mengkader SAdAP dan 2008 Endung Sutrisno mempercayakan SAdAP sebagai Ketua Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Sulsel sebab Partai PITA tidak lolos verifikasi di tingkat Pusat.
Selain itu, SAdAP membentuk sejumlah lembaga dan ormas di Sulsel di antaranya, LPPN RI Sulsel 2008, Korwil Indonesia timur Pembela Kesatuan Tanah Air – Indonesia bersatu 2016.
Asosiasi Nikel Indonesia 2010, Generasi Pemuda Anti Narkoba GPAN Sulsel 2017, DPP PANI Pasukan adat Nusantara 2016, Ketua Pemprov Sulsel Inkatzu Pordibya 2017 karate sampai saat ini dan Ketua Dewan Pembina Laskar Merah Putih Sulsel.
“Masih banyak lembaga yang sudah di bentuk dan ikut terlibat dalam membesarkannya. Di waktu muda saya pernah masuk dalam kepengurusan pemuda muhammadiyah tahun 1981, dan AMPI tahub 1982,” tutup SAdAP.
“Kami berharap partai ini bisa besar di nasional. Ini salah satu partai yang punya sistem berbeda. Biasanya sentralistik. Dari atas. DPW dan DPC bisa tidak berarti. Tapi partai ini lahir dengan memberikan kewenangan daerah. Ke depan kita ingin mewakili parlemen, bukan untuk kekuasaan tapi agar kita berserikat berketuhanan,” kata Farhat.
Pandai menurutnya akan terus berusaha memenuhi syarat kepartaian didirikan di seluruh provinsi Indonesia.
“Yang sudah terbentuk 11 provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diresmikan di 34 provinsi Indonesia dan bisa didaftarkan untuk Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Farhat mengatakan visi Pandai adalah berserikat menuju Indonesia berdaulat. Dia berharap Indonesia ke depannya terbebas dari perbuatan korupsi.
“Kita ingin bersama, sejahtera, mandiri, keadilan dan berketuhanan. Memang selama ini kekuasaan partai ada di pusat. Mereka menganggap suara rakyat hanya saat pemilu. Sementara saat penentuan kebijakan tidak dianggap. Kita juga mengusulkan tidak ada lagi politik dinasti. Karena itu sumber dari perbuatan korupsi,” katanya.
Farhat tak sendirian dalam membangun partai ini di level nasional. Dia didukung beberapa tokoh nasional. “Saya mengajak Iwan Piliang, Elsa Syarif, beberapa tokoh kalangan TNI dan Polisi, ayo bersama membangun partai ini. Semoga Indonesia lebih baik, dan ke depan tidak ada lagi hukum tebang pilih,” jelasnya.
“Hindari politik bayar membayar. Berat memang membangun partai apalagi berhadapan dengan partai besar lain. Minimal harus punya 30 kursi. Threesold 40 persen. Semoga Pandai Sumut punya wakil di DPR nanti,” katanya lagi.
Sementara itu Ketua DPW Pandai Sumut Abdul Khair mengatakan tertarik dengan visi partai baru ini yang disebutnya berbeda dari partai yang sudah eksis saat ini.
“Kita bersyukur lahir satu partai baru yang punya masa depan membangun Indonesia. Selama ini bersama kita ketahui partai hanya dimonopoli DPP. Lahir partai ini kami bersyukur akrena kearifan lokal lebih diutamakan,” kata Abdul.
“Dengan lahirnya partai ini kawan yang belum punya partai ayo bergabung. Kita harapkan berjalan dengan baik dan eksis di seluruh Sumut serta Indonesia,” tambah Mantan Wakil Ketua DPRD Langkat 2004-2014.
Peresmian ditandai dengan pelepasan balon ke udara. Selain itu dalam kesempatan itu Farhat juga didaulat menjadi Ketua Pembina klub Liga 3 Sumut, Batak United FC. DesentraL GROUP akan mendukungnya. Maju terus, pantang mundur dan sukses. (WINS)