Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama dalam menyempaikan pendapat dimuka umum. Hal ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Sehingga dengan dasar UUD 1945, sekalipun seorang guru memiliki hak untuk bersuara, terkait dengan postingan kondisi jalan yang memang terbilang rusak parah. Jalan yang diunggah di media sosial oleh Eko Purtjahjanto guru SMPN 1 Cijalingan Kecamatan Cicantanyan Kabupaten Sukabumi ini, namun ada yang kebakaran jenggot.
Dengan unggahan tersebut sampai terdengar oleh perangkat Desa Cijalingan, sehingga menjadi sasaran kemaharan dan membuat perangkat desa mengunjungi Eko langsung ke sekolahnya. Kedatangan perangkat desa terdiri dari BPD, LPMD, Karang Taruna, termasuk perangkat desa, untuk mengklarifikasi postingan karena tidak terima atas ppsting jalan rusak itu.
.
Sikap yang ditunjukan bukan dengan secara kepala dingin dan berteima kasih karena telah melaporkan hasil pemantauan dan sampaikan keluhan terkait akses jalan yang merupakan PR perangkat Desa. Namun, yang terlihat nampak beberapa orang sambil duduk dengan nada tinggi mempertanyakan postingan di facebook, terkait jalan rusak mirip sungai yang sudah kering.
Perangkat desa dengan sikap tunjuk – tunjuk, membentak dan tidak terima dengan hal tersebut, membuat Eko langsung meminta maaf dan mengklarifikasi atas ungguhan yang dilakukannya di media sosial. Meski telah meminta maaf, aparat desa masih nampak emosi. Seakan Eko sendiri yang telah melakukan kesalahan besar dan mengganggap menantang pemerintah atau instansi.
.
Padahal dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 82 berbunyi “Menjamin hak dalam bidang pemamtauan dan pengawasan pembangunan desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa.
Terkait hak – hak desa diantaranya ; 1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. 2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. 3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya, 4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dijelaskan pula dalam kode etik perangkat desa salah satunya adalah perangkat desa senantiasa berusaha menciptakan suasana aman, tertib dan mengayomi serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. Apalagi terjadi dalam video tersebut perangkat desa tidak mencerminkan etika baik dan dipandang malu seakan tidak ada kerjanya apalagi terkait akses jalan. Seharusnya ada upayayang dilakukan secara bertahap untuk pembangunan jalan yang memang rusak menuju sekolah tersebut.
Semua warga justru sangat bangga dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Eko yang telah berani menyuarakan terkait masalah kerusakan jalan tentunya bagi para pengendara yang melewati sangatlah berbahaya. Jangan menyerah dan siapapun harus berani, semoga ada Eko lain yang berani bersuara secara lantang. (RUL)