Menteri Tjahjo: Peran ASN Sebagai Agen Literasi Nasional Perlu Dioptimalkan
JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak literasi nasional, mengingat jumlahnya tersebar luas di seluruh Indonesia. Terlebih ASN harus menjadi teladan mulai dari level keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menuturkan, pemerintah melalui ASN harus mengambil peran dalam gerakan budaya literasi. “ASN harus berperan dan didorong menjadi Agen Literasi Nasional. Dengan peran tersebut, diharapkan terjadi perubahan dan budaya literasi kita semakin baik,” ujar Menteri Tjahjo saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Tahun 2021, secara virtual, Senin (22/03).
Harus diakui pada masyarakat saat ini, kedudukan ASN masih dianggap sebagai _Trendsetter_ Perubahan. Oleh karena itu, peningkatan literasi khususnya bagi ASN akan memberikan dampak terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lembaga, dan negara. Hal ini selaras dengan RPJMN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yang mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.
Salah satu kegiatan yang menjadi fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter. Menteri Tjahjo menerangkan, pemerintah telah memberikan dukungan kebijakan agar fungsi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan berjalan efektif. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dioptimalkan dalam mendukung peran ASN sebagai agen literasi.
Pertama, di bidang kelembagaan perpustakaan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 43/2007 tentang Perpustakaan. Untuk melaksanakan UU tersebut, pemerintah telah membentuk Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Di daerah dibentuk Dinas Perpustakaan sebagai wujud pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan yang diserahkan kepada daerah.
Kedua, dalam bidang SDM Aparatur. Pemerintah telah membentuk Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan. Pemangku jabatan Pustakawan ini tersebar di seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan. Dibentuknya JF Pustakawan bertujuan untuk memperkuat fungsi perpustakaan secara kelembagaan. “Oleh karenanya, SDM Aparatur bidang kepustakaan, khususnya JF Pustakawan, selayaknya menjadi garda terdepan dalam mengembangkan budaya literasi,” imbuhnya.
Ketiga, terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejalan dengan SPBE, layanan perpustakaan juga memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Tjahjo, kebijakan pemerintah sudah cukup memberikan dukungan di bidang pelayanan perpustakaan. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana insan perpustakaan dapat mewujudkan ekosistem masyarakat berbudaya literasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergi dan integrasi dari hulu ke hilir yang melibatkan seluruh _stakeholder_ di pusat dan di daerah. Upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan budaya baca, indeks literasi, daya saing global, rasio gini, pendapatan per kapita, serta daya saing inovatif.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasinya bagi Insan Kepustakaan yang telah mengabdikan diri untuk berkecimpung dalam pengembangan perpustakaan dan literasi di Indonesia. Tjahjo menyatakan kesiapannya dalam mendukung berbagai kebijakan dan program kepustakaan sehingga fungsi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan berjalan efektif.
“Kementerian PANRB siap mendukung dan terbuka dalam kerangka meningkatkan fungsi dan peran perpustakaan sehingga peningkatan kualitas SDM akan bisa tercapai,” pungkas Tjahjo. (RUL)