Pemerintah Tidak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat
JAKARTA. Kritikan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mutlak menjadi bahan evaluasi kebijakan. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan, tidak boleh alergi terhadap masukan, komplain, serta kritik masyarakat sebagai stakeholder utama dalam pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam Pertemuan Penguatan Komitmen Pelaksanaan SP4N-LAPOR! di Enam Wilayah Percontohan yang digelar secara virtual, Selasa (23/03). Menurutnya, banyaknya jumlah pengaduan masyarakat bukan berarti pelayanan publiknya buruk, begitupun sebaliknya.
“Kita tidak bisa lagi ‘alergi’ terhadap pengaduan masyarakat. Karena di beberapa daerah, justru data pengaduan masyarakat sudah menjadi basis perubahan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Bobby.
Bobby menilai, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang disebut SP4N-LAPOR!, bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan. Namun, bisa dimanfaatkan sebagai mekanisme dan database untuk pengambilan keputusan yang partisipatif dan berbasis data.
Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik memandang penguatan komitmen dari para pimpinan lembaga dan kepala daerah ini sebagai suatu hal yang dibutuhkan. “Ini merupakan modal awal yang kokoh untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan berharap aplikasi yang telah dikukuhkan sebagai aplikasi umum ini dapat makin berkembang secara nasional. Wilayah percontohan pengelolaan SP4N-LAPOR! yang saat ini ada enam pemerintah daerah, diharapkan terus meningkat jumlahnya. Baginya, akses masyarakat untuk melakukan pengaduan sangat penting, maka perlu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat saling terhubung.
”Dengan adanya enam wilayah percontohan ini, diharapkan SP4N-LAPOR! akan terus berkembang secara nasional dan meningkatkan konektivitas antara pemerintah pusat dan daerah dengan prinsip no wrong door policy,” jelasnya. Adanya komitmen pelaksanaan ini juga menandakan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah berkomitmen dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Untuk diketahui, aplikasi SP4N-LAPOR! telah dikukuhkan menjadi aplikasi umum sejak Oktober 2020 lalu. Maka seluruh aplikasi pengaduan pemerintah pusat dan daerah, kini harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Saat ini aplikasi SP4N-LAPOR! telah tersedia di Google PlayStore dan Apple Store sehingga dapat menjangkau masyarakat dengan lebih mudah. (RUL)