Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Tingkatkan Tata Kelola dan Cegah Korupsi, Kementerian PUPR Canangkan Zona Integritas di 12 Unit Kerja Ditjen Bina Marga

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian PUPR tengah mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi 12 unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga pada tahun 2021.
“Pencegahan korupsi tidak cukup dengan membangun sistemnya dan menangkap pelakunya, tetapi dibutuhkan akhlak dan perilaku yang baik dari diri kita masing-masing. Etika akhlakul karimah sangat dibutuhkan, sebab pelaku korupsi bukan orang yang tidak tahu hukum tetapi tidak punya etika akhlakul karimah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Menteri Basuki pada tahun 2021 menargetkan sebanyak 50 unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR berpredikat WBK/WBBM. Untuk mencapai target tersebut, Ditjen Bina Marga mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di 12 unit kerja, yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur dan Bali, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB, Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, BBPJN Sumatera Selatan, BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat, BBPJN Jawa Tengah dan DIY, BBPJN Kalimantan Timur, BPJN Sulawesi Barat, Balai Bahan Jalan, Balai Jembatan, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur, dan Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di 12 unit kerja Ditjen Bina Marga tersebut ditandai dengan ditandatanganinnya Pakta Integritas oleh masing-masing pimpinan unit kerja disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR (SAMPU) Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, pencanangan pembangunan ZI ini merupakan bentuk pernyataan unit kerja untuk siap dan berkomitmen menjadi percontohan dalam membangun zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. “Pencanangan Pembangunan ZI adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima,” ujar Hedy.
Pencanangan tersebut dikatakan Hedy juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Untuk itu, Hedy menginstruksikan setelah pencanangan ini masing masing unit kerja segera melakukan langkah langkah untuk menyiapkan diri menuju WBK dan WBBM dengan membentuk tim, menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai dengan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Hal ini harus untuk menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan zona integritas terutama dalam hal pelayanan yang pada akhirnya dampaknya dirasakan masyarakat karena orientasi kita adalah pelayanan masyarakat. Dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Inspektorat Jenderal atas dukungannya yang bertugas dalam satu tim,” ujar Hedy.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu. “Perubahan harus dimulai dari diri kita, dimulai dari yang paling bawah salah satunya satpam di lingkungan kantor yang menjadi ujung tombak pelayanan kita kepada masyarakat,” tuturnya.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tujuan dari pembangunan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah menciptakan Pemerintah yang baik dan bersih dengan indikator birokrasi yang akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima. “Tiga aspek ini menjadi satu rangkaian yang utama untuk menciptakan budaya melayani, berkinerja dan integritas,” ujarnya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *