JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021 bagi seluruh unit instansi pusat dan daerah. Semula, batas pengajuan unit kerja menuju WBK/WBBM ditetapkan 31 Mei 2021, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya unit kerja yang mengusulkan WBK/WBBM.
Perpanjangan waktu itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: B/526/RB.06/2021 tertanggal 18 Mei 2021 ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengimbau agar instansi pemerintah yang akan mengusulkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara _offline_.
“Hal ini sebagai persiapan untuk melakukan pengusulan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM dan pengisian LKE _online_ pada aplikasi pmpzi.menpan.go.id yang sudah dapat dilakukan per 1 Juli 2021,” ujar Erwan, Kamis (20/05).
Erwan menerangkan, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM. Bagi instansi yang memiliki aplikasi internal penilaian pembangunan zona integritas, dapat melakukan integrasi aplikasi internal dengan aplikasi pmpzi.menpan.go.id dengan menghubungi _call center_ yang ada pada surat tersebut. Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM secara langsung ataupun dalam bentuk _hard copy_.
Erwan berharap, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas proses pengumpulan dan pengolahan data. “Serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan ZI,” jelas Erwan.
Penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. (RUL)