JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Selanjutnya, sebanyak 1.619 proposal inovasi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dinilai oleh Tim Evaluasi (TE) KIPP 2021.
Direncanakan, tahapan penilaian proposal ini akan dilakukan pada sepuluh hari kerja yakni terhitung dari 27 Mei hingga 10 Juni 2021. Untuk itu sebelum melakukan penilaian, TE KIPP 2021 diberikan informasi dan penyegaran terkait pelaksanaan KIPP 2021 oleh Tim Sekretariat. Hal ini dilakukan guna mendapatkan pemahaman yang sama antar TE dalam melakukan penilaian proposal pada KIPP 2021.
“Harapan kami, melalui pertemuan hari ini, Tim Evaluasi KIPP 2021 dapat memperoleh pemahaman yang sama atas apa yang akan disampaikan dan TE dapat menyepakati hal-hal terkait mekanisme penilaian proposal inovasi, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pada waktunya nanti,” ujar Deputi bidang pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam _Kick Off Meeting_ Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 secar virtual, Senin (24/05).
Terdapat dua aspek pada proposal yakni aspek utama dan aspek tambahan. Aspek utama wajib diisi oleh seluruh kelompok, baik kelompok umum, replikasi, dan khusus. Kemudian aspek tambahan, hanya diperuntukkan untuk kelompok replikasi dan khusus. Terdapat sebelas aspek pada aspek utama ini, yakni latar belakang dan tujuan, kesesuaian kategori, kontribusi terhadap capaian nasional Sustainable Development Goals (SGDs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, deskripsi inovasi, inovatif, transferabilitas, sumber daya, strategi berkelanjutan, evaluasi, keterlibatan, pemangku kepentingan, serta faktor penentu.
Sedangkan pada aspek tambahan untuk kelompok replikasi terdapat tiga aspek yakni inspirasi, proses replikasi, serta faktor pembeda. Sementara untuk kelompok khusus juga ada tiga aspek yaitu kondisi berkelanjutan, nilai tambah dan manfaat, serta efisiensi. Setiap inovasi nantinya akan dinilai oleh dua orang TE.
Pada _kick off meeting_ virtual yang dipimpin oleh Ketua Tim Evaluasi KIPP Tahun 2021 Ida Bagus Wyasa Putra ini membahas panduan penilaian KIPP 2021, diantaranya yakni aspek penilaian dan bobot, pertanyaan, indikator penilaian, rentang nilai, dan uraian. “Panduan ini gunanya adalah untuk memudahkan Bapak dan Ibu Tim Evaluasi dalam memberikan penilaian,” jelas Wyasa.
Tim Evaluasi KIPP 2021 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 711/2021 tentang Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daeeah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Dearah 2021.
Tim Evaluasi ini terdiri dari Ida Bagus Wyasa Putra dari Universitas Udayana, Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Andi Niartiningsih dari Universitas Hasanuddin, Djoko Harmantyo dari Universitas Indonesia, Eko Sri Margianti dari Universitas Gunadarma, Ilza Mayuni dari Universitas Negeri Jakarta, Ina Primiana dari Universitas Padjajaran, Jusuf Irianto dari Universitas Airlangga, serta Zakaria Wahab yang berasal dari Universitas Sriwijaya. (RUL)