JAKARTA. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengecam rencana Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan DPR, apabila rencana draft RUU KUP akan menerapkan PPN pada sektor Sembako dan Jasa Pendidikan Sekolah.
Perwakilan Tim Advokasi Alvin Maringan mengatakan, Pemerintah melalui Menkeu seharusnya saat ini mencari jalan keluar dimasa pandemi, dan seharusnya membantu meringankan masyarakat dalam Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Alvin, menyatakan bahwa Tim Advokasi terdiri dari puluhan Advokat di Indonesia siap mengajukan upaya hukum apabila tetap diterapkan.
Sementara perwakilan lainnya Johan Imanuel, menerangkan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menerima aduan dari Masyarakat yang merasa cemas akan adanya kebijakan tersebut sehingga apa urgensinya. Justru dalam masa Pandemi ini seharusnya memikirkan bagaimana pendapatan masyarakat dapat pulih kembali.
“Menkeu harus mencari solusi lainnya apabila ingin meningkatkan pendapatan negara jangan Masyarakat yang malah menanggung”.
Sementara itu Asep Dedi, mengatakan apabila nanti kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Permenkeu maka kami akan gugat melalui Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung dan jika dalam bentuk UU kami akan gugat melalui Hak Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan maupun UUD 1945. “Kami tetap konsisten meluruskan apabila ada kebijakan yang menyesatkan.
Selanjutnya perwakilan lainya, Jarot Maryono menggambarkan dibidang pendidikan, bahwa sejatinya pendidikan adalah bagian Hak Asasi Manusia yang fundamental, sehingga perlunya peningkatan kualitas terbaik yang bermuara mencerdaskan dan mensejahterahkan anak bangsa secara merata dan juga kewajiban negara untuk memenuhi dan memberikan pendidikan setiap warganya, tentunya dengan adanya ppn atas jasa pendidikan akan menjadi beban baru serta berdampak buruk terhadap kemajuan pendidikan tersebut. Sebagaimana disebut juga dalam PMK No 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertanbahan Nilai.
Kemudian menurut Indra Rusmi, Bahwa Pemerintah khususnya Presiden dan Menkeu serta DPR harus lebih hati-hati dengan memegang teguh prinsip keadilan bagi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk dari sektor pendapatan ekonomi dimasa pandemi saat ini, sehingga perlu kajian ilmiah secara teliti dengan mengacu prinsip asas keadilan, kemudian pemerintah seharusnya terbuka/transparansi ke publik dalam membuat/merubah segala kebijakan baik dalam bentuk RUU maupun Peraturan Lainya. Akan tetapi publik kecewa dengan beredarnya berita bahwa draft RUU KUP bocor perihal PPN Sembako dan Jasa Pendidikan. Apakah ini dapat dikatakan sebagai retorika politik dibidang perpajakan?
Bahkan seharusnya pemerintah memberikan SUBSIDI terhadap Sembako dan Pendidikan, bukan malah dipaksa untuk dikenai biaya PPN. tutup Indra. (RUL)