Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Gelar Istighotsah, Pelaku UMKM dan Petani Tebu di Jawa Timur Harapkan Perbaikan Permenperin 03/2021

Keprihatinan tersebut disuarakan dalam gerakan massa damai yang bertajuk “Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur,” yang dilaksanakan di Jawa Timur, Senin (14/06/2021)

JAWA TIMUR. Keprihatinan terhadap nasib pelaku UMKM Makanan Minuman (mamin) dan petani tebu di Jawa Timur mendorong perasaan senasib dalam menyuarakan kondisi yang memprihatinkan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No 03 Tahun 2021. Pasalnya, Permenperin tersebut mengancam keberlangsungan UMKM mamin serta perbaikan nasib dan kesejahteraan petani tebu di Jawa Timur.

Keprihatinan tersebut disuarakan dalam gerakan massa damai yang bertajuk “Istighotsah untuk Kesejahteraan Petani Tebu dan Pelaku UMKM Makanan Minuman di Jawa Timur,” yang dilaksanakan di Jawa Timur, Senin (14/06/2021).

Hadir dalam Istighotsah tersebut KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo, dan H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban.

Lebih dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.

Gus Ghufron Achmad Yani dalam sambutannya mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani karena membanjirnya gula rafinasi di pasar. Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi. Hasilnya, petani tebu harus gigit jari karena hasil keringatnya tidak dapat dinikmati dan swasembada gula, sebagaimana menjadi amanat undang-undang tidak akan tercapai.

Di sisi lain, nasib yang sama juga dialami pelaku UMKM mamin di Jawa Timur yang tidak dapat menjalankan mesin produksinya karena harga gula rafinasi yang mahal. Selama ini, pelaku UMKM dapat melakukan produksi barang konsumsi, seperti kopi sasetan, cemilan skala kecil dengan bahan baku gula rafinasi yang diambil dari pabrik gula di Jawa Timur. Karena Permenperin 03/2021 pelaku UMKM harus menderita karena ongkos produksinya naik berkali lipat dan bila dipaksakan berproduksi, usaha skala rumahan tersebut akan rugi.

“Kami berkumpul karena senasib sepenanggungan dari kebijakan kementerian yang kurang peduli dengan nasib rakyat kecil. Sampai dengan saat ini, suara kami belum didengarkan. Karena itu, kami menggelar kegiatan di akar rumput untuk memperjuangkan nasib kami yang selama ini sudah terhimpit,” ujar H. Warsito, petani tebu asal Tuban

 

Listyono Santoso menambahkan, pemerintah harus turun lebih ke bawah dan melihat praktik yang selama ini terjadi di lapangan dan dampak kebijakan impor gula yang tidak tepat sasar.

Apabila pemerintah ingin menghadirkan swasembada gula, impor gula seharusnya diarahkan untuk mengisi kekurangan panen tebu yang selama ini tidak bertambah jumlah produksinya karena tidak ada upaya serius membina kebun petani tebu. Alih-alih menambah produksi tebu, impor gula justru diperbolehkan oleh perusahaan yang tidak memiliki kebun tebu.

 

“Kalau dibilang Permenperin itu tidak ada masalah, harusnya diklarifikasi ke lapangan. Fakta di lapangan justru sangat berbeda. Pemerintah tidak boleh tutup mata dengan nasib rakyat kecil yang ibaratnya sudah jatuh ditimpa tangga, karena pandemi dan dipersulit lagi oleh berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan mereka,” katanya.

 

Sementara itu, perwakilan dari pelaku UMKM mamin di Jawa Timur H. Moch Sholeh mengatakan, pihaknya berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM mamin di Jawa Timur. Dalam jangka pendek, seharusnya pemerintah memperbolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi kepada pelaku UMKM di Jawa Timur. Sedangkan dalam jangka panjang, Permenperin 03/2021 harus direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *