JAKARTA. Jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. Pola pikir birokrat seperti itu segera diubah dengan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang lebih mengedepankan kompetensi individu.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/06). “Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” ujar Menteri Tjahjo mengawali rapat tersebut.
Dengan pola pikir lama itu, pejabat aparatur sipil negara (ASN) seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Pada dasarnya, tugas utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Menteri Tjahjo dalam rapat yang dihadiri para sekjen/sesmen/sestama kementerian dan lembaga, serta sekretaris daerah provinsi, kota, dan kabupaten.
Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional. “Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’,” tegas Menteri Tjahjo.
Dalam rapat itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan penyederhanaan jabatan ini harus berpengaruh pada pengembangan SDM. Pembangunan SDM lebih banyak bersifat perubahan perilaku. Namun perubahan perilaku tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi.
Menurut Alex, perilaku ASN yang tanpa sadar mempengaruhi ‘branding’ dari ASN. Stigma masyarakat akan mempengaruhi kinerja para ASN. “Karena itu perubahan _mindset_ penting dilakukan, karena mempengaruhi apa yang dilakukan, dan berpengaruh pada apa yang dihasilkan,” ungkap Alex.
Menurutnya, setiap ASN harus berpikir bahwa keberlangsungan kariernya hanya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya. Jika itu bisa tertanam dan menjadi pola pikir, dan tidak hanya mengejar jabatan struktural, instansi pemerintah akan mendapatkan birokrat yang lebih baik.
Setiap instansi memiliki ekspektasi saat merekrut calon ASN. Ekspektasi tersebut harus disampaikan kepada calon ASN secara transparan. “Sehingga jika ASN yang baru tidak mencapai ekspektasi itu, harus ada instrumen yang membuat hubungannya putus,” ujar Alex.
Alex menyampaikan, ekspektasi dan arah kerja instansi pemerintah memiliki nilai inti yang berbeda-beda. Saat ini, jajarannya sedang mengkaji untuk memberikan usulan regulasi mengenai nilai inti yang bisa diterapkan seluruh instansi pemerintah. Nantinya, setiap ASN berkiblat pada nilai inti tersebut, karena nilai tersebut tidak akan berubah meski ada pergantian pimpinan.
Nilai inti itu bisa menjadi fondasi diatas Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. “Kementerian dan lembaga bisa membangun institusinya diatas _core value_ tersebut, sehingga bisa menyinergikan mencapai visi misi Indonesia maju,” pungkasnya. (RUL)