JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi.
Penandatanganan kerja sama tersebut untuk mencegah kasus gagal mengikuti vaksin karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain. Salah satu contoh kasus, beberapa waktu lalu seorang warga Jakarta Selatan kesulitan mendaftar vaksinasi Covid-19 karena NIK sudah digunakan orang lain.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan secara virtual tersebut diharapkan dapat membuat sistem verifikasi dan validasi yang lebih ketat. Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, saat ini pihaknya bakal membantu tracking data bila terjadi kesalahan NIK, sehingga data lebih akurat. Mulai hari ini, input data NIK akan langsung terintegrasi dengan database kependudukan. “Semua data akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil. Nah yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan database Dukcapil,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dibutuhkan kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mengatasi permasalahan NIK yang menjadi syarat administrasi vaksin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segara menghubungi call center apabila terjadi masalah di lapangan.
“Hari ini untuk tiga lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri ini dapat mengakses validasi data untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat vaksin. Dengan kerja sama ini dimaksudkan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi. Sebab kesalahan input akan segera tervalidasi melalui aplikasi,” kata Zudan.
Kerja sama ini merupakan wujud konkret agar aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang serta mengatasi sejumlah kesalahan input data. Selain itu, ada pula aplikasi lain seperti smart checking yang dikelola oleh Kemenkes, dan aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut kasus kesalahan NIK tersebut murni karena human error. Kemenkes kini menyediakan layanan customer service yang bisa diakses oleh masyarakat. “Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes atau di diri sendiri (saat meng-input NIK),” ujarnya. (RUL)