Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Kemendagri Lakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di wilayah regional Sumatera, Kamis, 12 Agustus 2021. Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihelat sebagai upaya menyamakan persepsi tentang kebijakan pengukuran IPKD dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, juga sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pada acara tersebut, hadir Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni yang bertindak sebagai pembicara kunci. Selain itu, hadir pula sebagai narasumber Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, dan Tenaga Ahli Teknologi Informasi Pusdatin Kemendagri, Herman Afandi. Acara tersebut diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau.

Dalam paparannya, Fatoni menyampaikan, kebijakan IPKD dibangun sebagai salah satu langkah Kemendagri dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Melalui indeks tersebut, daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya menjadi lebih baik.

Hal itu, lanjut Fatoni, sejalan dengan amanat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, dalam regulasi lainnya, pada Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujar Fatoni secara virtual.

Fatoni menambahkan, selama ini berbagai permasalahan tata kelola keuangan sering kali dijumpai di daerah. Seperti halnya dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik. Selain itu, kerap kali masih ditemukan oknum pejabat dan aparat daerah yang belum terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, lanjut Fatoni, daerah perlu mengimplementasikan pengukuran IPKD di daerahnya. “Untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD,” tambahnya.

Fatoni melanjutkan, melalui pengukuran IPKD nantinya akan dipilih satu daerah provinsi berpredikat terbaik berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, juga akan ditentukan satu daerah kabupaten dan kota dengan kategori yang sama. Daerah dengan predikat terbaik berdasarkan kategori tersebut, imbuhnya, dapat diberikan penghargaan dan sebagai dasar pemberian insentif sesuai ketentuan perundang-undangan, yang akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Menurut Fatoni, dalam pengukuran IPKD nantinya juga ditetapkan satu daerah provinsi yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, peringkat yang sama juga akan diberikan kepada satu daerah kabupaten dan kota dengan kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. “Daerah dengan capaian peringkat terburuk pada masing-masing klaster kemampuan keuangan daerah tersebut, akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” jelas Fatoni.

Dalam kesempatan tersebut, Fatoni meminta para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah supaya berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Selain itu, gubernur juga melaporkan hasil pengukuran IPKD tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C. “Pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah,” terang Sumule.

Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah segera menginput dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta opini BPK atas LKPD selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut ke dalam sistem pengukuran IPKD. “Dokumen tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id,” tegasnya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *