PONTIANAK. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meminta masyarakat tak main hakim sendiri terhadap aliran kepercayaan yang dianggap meyimpang. Masyarakat diminta menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum.
“Toleransi merupakan satu hal yang penting untuk ketertiban dan kekhusyukan menjalankan ibadah,” ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis (17/9/2021).
Masyhudi mengatakan, kejaksaan diberi kewenangan sebagai pengawas aliran kepercayaan. Kejati Kalbar dalam hal ini mendapat kewenangan mengawasi aliran keagamaan atau kepercayaan yang berkembang di Kalbar.
Menurut Masyhudi, seluruh perwakilan keagamaan dan aparat hukum telah berdiskusi menyikapi masalah Ahmadiyahdi Kabupaten Sintang. Kasus tersebut sudah ditangani aparat hukum yakni kepolisian.
Di sisi lain, tokoh agama diminta untuk meredam emosi umatnya agar kejadian di Sintang tidak terulang.
“Sekarang ini dalam proses hukum, dan kami berharap semua tokoh agama membuat tenang umatnya agar tidak terprovokasi,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan rumah ibadah Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Tiga di antaranya merupakan otak atau aktor intelektual penyerangan tersebut. (DOD)