Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) : Memorandum Citizen Movement

JAKARTA. “Persatuan Gerakan Warga Negara Yang Dapat Menghentikan Ketamakan dan Keserakahan Pejabat Kotordan Pengusaha Kotor Merampok Kekayaan Negara”

Ini adalah kekuasaan yang paling tamak yang pernah tampak, hampir tidak ada dana publik yang tidak dijarah. Dana-dana perusahaan asuransi milik negara ludes dilahap oleh bandit keuangan yang memiliki kedekatan dan menjadi bagian kekuasaan. Asuransi Bumi Putera, Jiwasraya, dan menyusul Jasindo, semuanya bangkrut di depan mata akibat dananya dicuri dan dijarah. Kebangrutan di depan mata publik para pemilik dana yang uangnya dirampok tanpa belas kasihan.

Mereka membajak institusi kepresidenan dan institusi negara lainnya, agar mereka dapat menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Para pejabat di Istana Negara berlagak pilon, bermuka badak, bersikap ora urus, hari ini lidahnya melepas janji, satu detik kemudian sudah diingkarinya. Namun, mereka sangat mengerti uang,cuan dan kepeng. Bagaimana bisa seluruh kebijakan pemerintah dibuat agar mereka bisa cepat kaya raya. Hampir tidak kebijakan publik yang lepas dari kepentingan oligarki mengeruk cuan.

Begitu presiden membuka mulutnya pertama kali berjanji setelah memenangkan pilpres langsung merancang berbagai mega proyek mercusuar. Mega proyek yang akan menjadi bancakan oligarki. Dimulai dengan megaproyek 35 ribu megawatt listrik. Itu jelas proyek oligarki batubara sekaligus pemilik pembangkit swasta, penguasa pembangkit sekaligus pengusaha batubara. Mereka menjarah uang Pertamina, menjalankan proyek yang tidak masuk akal, “sawitisasi Pertamina” dengan mengubah minyak sawit menjadi solar, serta “batubaraisasi Pertamina” dengan mengubah batu bara menjadi gas. Memaksa pertamina membeli kilang TPPI yang telah dijarah oleh pemiliknya. Mereka merancang proyek infrastruktur ugal-ugalan. BUMN karya diperalat mengambil utang dalam jumlah besar untuk membangun tol, bandara, pelabuhan dan lain sebagainya. Semua proyek itu menjadi lahan garapan pejabat kotor yang merangkap jadi pengusaha kotor, melalui proyek yang tidak proper, mark up proyek, hingga proyek berantakan dan menjadi bangunan yang dihuni hantu.

Bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak akan dapat menunjukkan apakah ada satu jenis kebijakan yang dibuat bukan untuk memperjancar kejahatan keuangan mereka. Tax amnesty misalnya, sebuah program penampungan pajak telah digunakan secara efektif untuk mencuci uang hasil kejahatan keuangan dan memutihkannya. Walaupun kebijakan ini gagal terutama yang ditujukan untuk menarik uang kotor dari luar. Akan tetapi tax amnesty benar benar mereka manfaatkan untuk menghapuskan utang para pengusaha kotor kepada negara. Sekarang oligarki, yaitu pejabat kotor dan pengusaha kotor mencoba mendapatkan tax amnesty permanen atau tax amnesty jilid 2 melalui UU Perpajakan, ini adalah cara untuk menghapus dan mengampuni kasus korupsi BLBI, dan pencurian sumber daya alam yang mereka lakukan selama puluhan tahun hingga alam Indonesia hancur lebur.

Setelah itu mereka membuat regulasi kotor UU mineral dan Batubara (UU Minerba), tujuannya adalah mendapatkan konsesi permanen atas tambang tambang yang mereka kuasai. Mereka tidak perlu ijin berulang ulang, mereka dapat memperoleh perpanjangan otomatis melalui regulasi kotor UU Minerba yang baru. Tidak puas juga mereka melakukan. Regulasi kotor Omnibuslaw mendapatkan semua yang mereka hendak ambil dari Indonesia, tanah, lahan, hutan, tambang, dengan segenap kemudahan, insentif, fasilitas, beserta upah murah. Regulasi kotor Omnibuslaw ini gagal karena benturan dengan internasional yang tak ingin lagi hutan Indonesia rusak. UU kotor ini dibatalkan oleh MK namun pemerintah tetap ngotot menyatakan UU ini tetap berlaku. Perlu diketahui bahwa posisi Indonesia saat ini adalah presidency G20 dan Pimpinan COP 26, dengan mandat utama menghentikan deforestasi atau penggundulan hutan.

Datangnya covid 19 benar benar menjadi rejeki nomplok bagi oligarki Indonesia, para penguasa bandit lamgusung mendapatkan captive market, pasar yang diputuskan oleh pemerintah untuk berdagang alat kesehatan, vaksin, test covid PCR, dan lain sebagainya. Bisnis yang menghasilkan miliaran dolar yang masuk ke kantong oligarki pengusaha kotor dan pejabat kotor Indonesia. Akibatnya selama covid 19 kekayaan pejabat Indonesia mengalami peningkatan. Itu kekayaan yang dilaporkan, bagaimana dengan yang disembunyikan lebih banyak lagi. Mereka oligarki tidak ragu ragu mengatur dan menetapkan status pandemi, mengatur harga mahal alat kesehatan, biaya test PCR, periode test PCR, dan lain sebagainya hal mandatori covid 19, karena itu langsung berkaitan dengan jumlah uang masyarakat yang mereka sedot.

Perhatikan pengelolaan BUMN yang uangnya sudah kering kerontang, utangnya bejibun, BUMN diperas satu persatu. BUMN nya amblas, tapi oligarkinya kaya raya, perusahaannya untung. Mereka memakan belanja BUMN bagi proyek proyek kotor mereka, memaksa BUMN karya membangun infrastruktur mewariskan utang segunung, memaksa mandatori vaksin wajib test swab, PCR, dilakukan agar para pejabat kotor dan pengusaha kotor makin leluasa memanfaatkan belanja BUMN dan belanja APBN untuk kepentingan bisnis mereka. Satu persatu BUMN bangkrut, BUMN asuransi, BUMN infrastruktur, BUMN transfortasi, BUMN semen, BUMN besi baja, ambruk semua. APBN pun sekarat karena beban utang yang besar. APBN akan dipaksa menalangi utang utang BUMN yang tak terselamatkan itu. Namun pada saat yang sama oligarki kaya raya, kekayaan mereka meningkat berkali kali lipat. Harta kotor yang mereka simpan di septi tank, ruang gelap pandora paper dan panama paper. Tanpa rasa bersalah sedikitpun.

Negara harus diselamatkan. Perintah konstitusi UUD 1945 adalah warga negara wajib bela negara. Warga negara wajib melawan para oligarki, yaitu pejabat kotor dan pengusaha kotor yang porak porandakan negara. Bersatu melawan para bandit oligarki yang membajak institusi negara, menjarah BUMN, melawan para bandit yang menjarah APBN.

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK)

Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies), Haris Rusly Moti (Petisi 28), Adhie Massardi (GIB), Jumhur Hidayat – Ferry Juliantono (Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial), Gigih Guntoro (Indonesian Club), Salamuddin Daeng (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia), Zulkifli S Ekomei, Hatta Taliwang (Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta), Anthony Budiawan (Political Economy and Policy Studies), Alif Kamal (Partai Rakyat Adil Makmur), Hanafi (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi), John Mempi (Doekoen Coffee), Yudha (Forum Bela Negeri), Andrianto (Indonesia Political Actions), Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Wawan (LSM Pelopor), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri), Mulia Astuti (Permindo), dan lain-lain. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *