JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau tol layang. Dengan integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek pun otomatis mengalami kenaikan. Tarif baru mulai diberlakukan pada Minggu besok, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi virus Corona atau Covid-19.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang mulai Minggu (17/1) dini hari nanti. Sebelumnya, jalan tol ini beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut pemberlakuan tarif integrasi itu sebelumnya tertunda, karena pandemi covid-19. Tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/1).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengungkapkan integrasi tarif menjadi solusi untuk efisiensi transaksi dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali.
Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, tarif pengguna Japek Layang Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dalam hal ini, pengendara harus menanggung tarif Japek Layang sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp15.000.
Di samping itu, dengan terintegrasinya tarif, terjadi penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Hal ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.
Tarif 6 Ruas Tol Naik
Selain Tol Layang Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.
Rinciannya, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sedianya, sama dengan tarif integrasi Tol Layang Japek, kenaikan tarif tol berlaku pada 2020 lalu. Namun, perseroan menunda kenaikan karena pandemi virus corona.
Untuk Tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka) golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000; golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500, serta golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500.
Sementara ruas Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami golongan I tetap Rp3.000; golongan II dan III tetap Rp4.500; serta golongan IV dan V naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.
Tol yang dikelola JMT sendiri antara lain JORR, Jalan Tol Cipularang serta Jalan Tol Padaleunyi.
Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. (*)