Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Aceh Perlu Bank Wakaf

BANDA ACEH. Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof Dr (HC) Zainulbahar Noor SE MEc mengusulkan Aceh perlu menginisiasi pendirian bank wakaf, yang dapat digerakkan oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS se Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Zainulbahar saat menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA pada Rapat Koordinansi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Kyriad Hotel, Rabu, (8/3/2023).

Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat, infak, dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh pasal 191. “Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” tegasnya.

Untuk itu, Zainulbahar mengangap penting dan strategis Rakor Baitul Mal memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental. “Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan dalam sambutannya pada acara pembukaan Rakor mengharapkan Baitul Mal mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional. Langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menjalin kerjasama, bersinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Perlu ikhtiar bersama untuk berkolaborasi, bersinergi dan menyelaraskan program kegiatan penyaluran zakat, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar lebih terorganisir dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan umat,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya di Aceh masih menghadapi tantangan, belum maksimal, dan perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunanannya.

Dari sisi penghimpunan pada tahun 2022 Baitul Mal se-Aceh menghimpun dana zakat sebesar Rp221 miliar dan infak RP92 miliar. “Angka ini masih memiliki gap yang cukup besar jika merujuk pada Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dirilis pusat kajian strategis BAZNAS tahun 2022, dimana potensi Aceh mencapai Rp3,1 triliun,” urai Ikhsan.

Untuk ini, kata Ikhsan, diharapkan kerja keras dan kerja cerdas agar mampu mendekatkan angka realisasi dengan potensi. Adapun penguatan literasi menjadi salah satu solusi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu secara internal kita juga perlu terus berbenah dan memperkuat tata kelola dan kelembagaan kita yang memenuhi prinsip good governance, pruden dan transparan,” ungkap Ikhsan.

Ketua Panitia Pelaksana Arif Arham menjelaskan, Rakor yang dihadiri 80 peserta berlangsung dua hari (8-9/3/2023) dari unsur badan pengawas, badan, dan sekretariat BMK se Aceh dan unsur BMA.

Arif Arham menambahkan, Rakor membahas topik Roadmap Pembinaan dan Penguatan Baitul Mal oleh Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec dan Redefinisi Asnaf untuk Optimalisasi Manfaat Zakat oleh Prof. Alyasa’ Abubakar, MA. Materi lainnya, Arah Kebijakan dan Rencana Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Zakat, Infak, dan Harta Agama oleh Ketua Badan BMA Mohammad Haikal, ST, M.I.F.P.

“Rakor juga membahas materi Penguatan Tupoksi Sekretariat Baitul Mal oleh Rahmad, S.Sos, Keterpaduan dan Pengembangan Perencanaan Zakat dan Infak oleh Muhammad Ikhsan, SE, M.Si, Master Plan Kontribusi Baitul Mal untuk Kesejahteraan Aceh oleh Yayasan Aceh Hijau, Keterpaduan dan Keserasian Pengumpulan Zakat dan Infak oleh Arif Arham, S.Si, MS, serta Keterpaduan dan Keserasian Pelaksanaan Pemberdayaan Zakat dan Infak oleh Didi Setiadi, S.Sos,” pungkas Arif Arham. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *