JAKARTA. Pembebasan lahan tol di Limo atau yang dikenal dengan Tol Cijago II, Seksi III menghubungan Tol Cinere-Jagorawi, Tol Desari, Tol Pondok Cabe-Sawangan, belum sepenuhnya tuntas. Masih ada semacam PR (Pekerjaan Rumah). Faktor penghambat adalah persoalan klasik yakni tahapan proses pembebasan lahan.
Jalan tol Seksi III Kukusan-Cinere sepanjang 5,44 Km (Ruas Kukusan-Cinere) menelan biaya sebesar Rp3,2 triliun dan anggaran konstruksi Rp1,2 triliun (Sumber : Website www.pu.go.id). Pembebasan lahan menimbulkan riak, salah satunya dialami PT. Artha Cahaya Persada (ACP) yang mempunyai bukti kepemilikan sah tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 02253, luas 55.756 M2.
Sebagian lahan PT. ACP tersebut terkena proyek tol sekitar 2,6 hektar.
“Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran selaku pemilik sah. Legal standing kami adalah SHGB dan legal opinion dari Kejaksaan Agung bahwa PT. ACP adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi pembebasan lahan. Anehnya, kami belum menerima ganti rugi lahan senilai Rp. 107 miliar akibat ada pihak yang juga mengakui tanah tersebut,” kata Perintis Gunawan, Pimpinan PT. ACP, Rabu (8/3/23).
PT. ACP membeli tanah luas total 55.756 hektar itu sejak tahun 2014 melalui proses lelang yang legal juga menyatakan tidak pernah menjual kepada pihak manapun.
“Mengapa mereka menyengketakan lahan kami?” kata Perintis.
Menurutnya, bila kasus tersebut tidak segera tuntas, PT. ACP akan mencari keadilan dengan cara menempuh jalur hukum.
“Saat ini kami masih berharap bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat agar uang ganti rugi segera dicairkan. Jika tetap buntu atau ada yang sengaja mengulur-ulur pembayaran, kami akan tempuh jalur hukum sekaligus agar kita tahu siapakah mafia tanah proyek jalan tol modus mengulur-ulur pembayaran itu? Lihat saja nanti!” katanya.
Informasi lain yang dihimpun DesentraLNEWS menyebutkan ada 5 pihak termasuk Udin, warga setempat, mengklaim pemiliki tanah pada area yang sama beda luas.
Udin ketika dikonfirmasi pada tempat berbeda mengatakan, dirinya pernah membeli tanah tersebut sebelum tahun 2014. Dia menolak tandatangan kesepakatan damai jika nilai ganti rugi tanah yang diklaimnya kurang dari 50%.
Kesempatan terpisah, Eko Pejabat Pembuat Komitmen Tol Cijago II, Seksi III Kukusan-Cinere pada Kemen PUPR menangani ganti rugi lahan tol menyatakan, langkahnya sudah benar dengan cara menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Depok karena status lahan sengketa.
Jadi uang ganti rugi masih ada di pengadilan. (RUL)