Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Antara TSM dan Anomali SIREKAP IT KPU 2024

Oleh : Dr KRMT Roy Suryo (Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)

Singkatan TSM (Terstruktur, Sistemafif & Masif) saat ini menjadi kata yg banyak diperbincangkan pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 yg saat ini sedang dalam Tahapan Rekapitulasi Suara secara Manual berjenjang dan menggunakan SIREKAP. Namun uniknya, Mulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu), Peserta Pemilu (Partai, Caleg) hingga Masyarakat saling memiliki definisi dan menyuarakan istilah TSM tsb dgn pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga kerap terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu saya tidak mau membuat Definisi sendiri ttg TSM, namun mengambil Acuan baku Bahasa Indonesia utk pengertian sebuah kata yg resmi dan seharusnya digunakan pengertiannya di masyarakat. Acuan Baku yg dimaksud adalah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yg sekarang dgn sangat mudah diakses karena memiliki fasilitas online yg membuatnya bisa diklik di alamat kbbi.web.id

Masing2 kata TSM tsb menurut KBBI adalah sbb: 1erstruktur, ini merupakan verb (kata kerja) yg artinya ‘sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi”. Adapun menurut KBBI, Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik2. Sedangkan masih menurut KBBI kata Masif setidaknya memiliki 5 (ima arti, salahsatunya adalah Besar-besaran, contoh kalimatnya : “Kecurangan dalam Pemilu tahun ini terjadi secara masif hingga menyebabkan pergolakan di masyarakat”

Dalam konteks Pemilu, UU No 07/2017 mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dlm konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yg dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yg direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yg dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dlm Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. “Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Ini artinya kalau hanya letterlijk dgn Aturan diatas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif saja, alias tidak melihat kualitatifnya, ini yg dirasa sangat tidak tepat.

Oleh sebab itu seharusnya jika secara kualitatif sudah terjadi pelanggaran secara TSM, maka seharusnya pulalah defisini2 dalam TSM ini bisa diberlakukan, tidak sekedar menggunakan “batas psikologis 50%” sebagaimana yg kemarin2 diberlakukan. Misalnya terdapat koreksi perhitungan SIREKAP di 154.541 TPS (dari Total 823.220 TPS) di Pemilu 2024 ini, maka hal tsb saja sudah bernilai 154.461 ÷ 823.220 x 100% alias 18,77%. Apakah angka 18.77 % ini dianggap kecil? Aneh, jumlahnya saja sudah Ratusan ribu TPS bermasalah tsb, bukan hanya puluhan, ribuan, atau hanya ratusan TPS saja.

Demikian juga dgn berbagai penyimpangan (baca: Pelanggaran) UU sebagaimana yg dilakukan oleh SIREKAP yg sudah saya ungkap dalam tulisan2 terdahulu, dimulai dari Penempatan server di Singapura (Aliyun Computing Co.Ltd, yg merupakan bagian dari Alibaba.com), hingga Pemindahannya -secara “diam diam”- ke Indonesia (meski tetap menggunakan Alibaba Cloud), dsb. Hal ini sudah.bisa dilihat sebagai.Upaya TERSTRUKTUR karena perubahan negara tempat keberadaan data tsb (dari Singapura ke Indonesia) adalah pekerjaan yg membutuhkan kondisi tersusun dan diatur rapi, termasuk pengaturan DNS (Domain Name Server) dan IP Address-nya.

Selanjutnya adalah adanya Upaya utk melakukan “Penonaktifan” website kpu.go.id pada tgl 14 Februari 2024 dgn seolah2 diinformasikan bahwa KPU sedang mengalami “Serangan2 Siber” (?) yg sebenarnya pada saat tsb sedang terjadi proses pemuatan data lain yg sudah disiapkan sebelumnya dari json sirek.obj-data.kpu.go.id mulai pukul 19.21 WIB di pemilu2024.kpu.go.id Ini ANEH, karena data2 dari TPS sebenarnya belum ada yg masuk tetapi sudah terinput dgn progres 100% dgn kemenangan pada Paslon tertentu. Hal ini bisa disebut Sangat SISTEMATIS.

Ditambah dgn kalau dibedah dgn detail, pada saat hari H tsb semua TPS Indonesia masih menggunakan App Mobile SIREKAP 2.41, namun setelah server (di) mati (kan) tsb maka diinformasikan utk didownload versi terbaru 2.48 (Bahkan bila dicermati mulai saat BIMTEK hingga saat ini, sudah terjadi 10x (sepuluh kali).Perubahan versi SIREKAP, mulai versi 2.25-Staging 28/01/24, hingga terakhir versi 2.52 24/02/24 ini sangat MASIF, mirip2 dgn Putusan MK90, dilakukan Perubahan ketika Proses sudah dijalankan dgn segala cara.

Hal paling menarik terjadi saat Perubahan App SIREKAP 2.41 10/02/24 ke 2.48 15/02/24 dimana terjadi Penghapusan Fungsi, Penambahan Folder dan Penambahan Script Java. Secara singkat inilah yg menjelaskan mengapa Angka2 Hasil OCR & OMR yg seharusnya minim terjadinya kesalahan bisa “bertambah otomatis” alias Auto-Algorithm. Hal yg menarik dari Perubahan versi ini sebenarnya malah menghilangkan Fitur Pengamanannya, menjadi Semakin “Lemah” karena bisa diinterupsi melalui “back door” dibanding sebelumnya.

Kesimpulannya, dengan demikian sangat tampak jelas bahwa dibalik Aplikasi SIREKAP yg digunakan dalam Pemilu 2024 ini terdapat banyak “Anomali” yg sulit utk bisa ditoleransi sebagai sebuah “kesalahan sistem atau alat”, apalagi kalau KPU kemarin malah menyalahkan “Resolusi Kamera HP” Para petugas TPS yg audah sekuat tenaga bekerja dgn sejujurnya, bahkan kadang2 diitambah taruhan nyawa mereka yg berjibaku ditengah lapangan. Sangat jelas bahwa OCR dan OMR tidak akan bisa “menambah sendiri (angka)” dari Form C-Hasil menjadi bertambah Puluhan, Ratusan bahkan Ribuan, apalagi jika Fitur tidak ada yg dikurangi agar “Automatic-Cut” tiap kolom tetap diaktifkan, tidak malah dihilangkan.

At last but Not least, Semua penjelasan teknis diatas dapat Saya jelaskan dgn Sistematis dan detail bersama Tim IT Independen Hari ini, RABU 28 Februari 2024 pukul 10.00 WIB Bertempat di Resto PLATARAN MENTENG agar Masyarakat benar2 dapat memahami bagaimana TSM-nya upaya yg dilakukan dengan Aplikasi SIREKAP 2024 di Pemilu saat ini. Soal apakah hasil dari Telaah teknis yg benar2 Murni Ilmiah ini akan dapat dimanfaatkan oleh Pihak2 tertentu, itu adalah keniscayaan saja. Karena toh semua disini ada dasar Ilmiah murni sesuai dgn Fakta temuan teknis yg terjadi sesungguhnya di lapangan. Semoga bermanfaat bagi Masa depan Indonesia. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EDCTOTO
EDCTOTO
situs toto slot 4D
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
ROGTOTO
Hongkonglotto
Hongkong lotto
lottto
Sydneylotto
Sydney lotto
lottto
ROGTOTO
bandar toto togel 4D
bandar togel
toto togel
toto 4D
toto
4D
situs toto
toto macau
toto
ROGTOTO
situs toto togel resmi
bandar situs toto macau terpercaya
bandar togel terpercaya
situs toto togel resmi
bandar togel terpercaya terbesar
situs toto terpecaya
situs togel resmi toto
togel situs toto
SAPITOTO
situs toto togel
situs togel
toto togel
situs toto
togel
toto
togel
situs togel resmi toto
slot thailand
Togel Hk Pools
sydneypools sydney pools Live Draw sydneypools Result Pos Togel Sydneypools 4D Situs Toto Slot Resmi
situs toto slot 4d
toto togel
Slot Gacor
10 bandar situs toto togel
situs toto resmi 2024