Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
PEMILU  

Partai Ummat Keberatan dan Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU

JAKARTA (DesentraLNEWS) – Partai Ummat kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperhatikan keberatan-keberatan yang disampaikan dari berbagai pihak.

“Partai Ummat kecewa terhadap kinerja KPU yang tidak memperhatikan keberatan-keberatan dari segala unsur, termasuk dari partai politik, salah satunya Partai Ummat, yaitu masalah data Sirekap yang sampai hari ini tidak tuntas diunggah formulir C hasilnya,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat Taufik Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2024).

Menurut Taufik, bagi partai baru seperti Partai Ummat, yang memiliki keterbatasan untuk menghadirkan saksi di sebagian besar TPS maka aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) itu sangat penting jika dijalankan dengan benar dan sesuai aturan.

“Yaitu setelah pemilu selesai langsung diunggah formulir C hasil dari seluruh TPS, tapi yang terjadi baru sekitar 50 % dari seluruh Indonesia, bahkan di Papua lebih parah karena masih sangat sedikit,” ungkapnya.

Dengan kekecewaan tersebut, kata Taufik, Partai Ummat tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi dari KPU.

“Sebagai konsekuensinya Partai Ummat tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi nasional karena masih banyak keberatan yang tidak dilaksanakan KPU dan struktur di bawahnya,” jelasnya.

“Jadi intinya, Partai Ummat masih beberatan dengan banyaknya formulir C1 yang belum diunggah, padahal menurut PKPU seharusnya setelah pemilu C1 plano harus ditempel di kantor-kantor kelurahan/desa akan tetapi malah ditempel setelah rekap di kecamatan yang mana biasanya di kecamatan itu sudah diotak-atik atau diubah,” tambah Taufik.

Pihaknya menilai, Pemilu 2024 ini berjalan buruk karena tidak menghadirkan keadilan. “Bagi Partai Ummat, pemilu hari ini terburuk karena tidak menghadirkan keadilan khususnya bagi partai-partai baru, karena partai baru itu infrasktruktur dan logistiknya terbatas sehingga seharusnya penyelenggara pemilu memudahkan akses informasi kepada partai baru yang masih minim saksi,” tuturnya.

Penilaian buruk itu, kata Taufik, bukan tanpa alasan, sejak awal Partai Ummat sudah merasakan banyaknya kejanggalan.

“Kejanggalan itu, bukan tidak punya alasan, selain persoalan teknis adminstratif kepemiluan, TSM (terstruktur sistematis masif), juga punya tendensi politis, “pembunuhan politik” Partai Ummat sudah ditargetkan untuk tidak lolos sejak proses pendaftaran Partai Ummat di KPU. Kriminalisasi politis yang dilakukan oleh KPU ini sudah direncanakan jauh sebelum pemilu,” tandasnya.

Partai Ummat Temukan Kecurangan

Sebelumnya, saksi dari Partai Ummat menemukan kecurangan saat rekapitulasi tingkat nasional perolehan suara Pileg DPR 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin malam (19/3/2024).

Dalam rekapitulasi tersebut, muncul dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Saksi dari Partai Ummat mengungkapkan kejanggalan antara data formulir D Tingkat Distrik Terminabuan dan formulir C hasil TPS 002 Wernas, dimana formulir C tidak menunjukkan perolehan suara bagi PSI dan calegnya, sedangkan di formulir D tercatat PSI memperoleh 130 suara.

Pada momen ini, terungkaplah kesenjangan data yang dialami PSI di tingkat kecamatan/distrik.

“Sebenernya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya,” kata saksi Partai Ummat.

Ia mengungkapkan, untungnya, penggelembungan ini dapat diketahui karena formulir C. Hasil TPS 002 Wernas sudah diunggah ke Sirekap.

Ia tak menutup kemungkinan bahwa modus penggelembungan sejenis juga terjadi di tempat lain namun tidak dapat diketahui karena formulir C. Hasil TPS-nya tidak terunggah ke Sirekap, sehingga tidak bisa dilakukan sanding data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik dengan di tingkat TPS.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *