Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

PHPU, Hak Angket dan ‘Amicus Curiae’

Oleh : Dairy Sudarman (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Transisi demokrasi seperti Pilpres-Pileg, adalah faktualisasi quality control (QC) updated keberadaan demokrasi. Sedang dalam kondisi mundur, berkembang atau bahkan mati.

Ketika Jokowi jelang transisi demokrasi itu digantikan atas perintah konstitusi sekalipun, demokrasi di Indonesia sedang dalam kondisi sakaratul maut.

Itu disebabkan ironisme otoritarian civiliant yang tak lazim dari Jokowi, malah justru lebih keji dari rezim militeristik, ketika umumnya estated militery lead dalam buku How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Zebaltt menjadi sebagai faktor causa prima didiskripsikan.

Itu pulalah yang menjadi alasan kenapa, dua pasang paslon 01 dan 03 terkonsolidasi koheren melakukan gugatan legal standing PHPU di MK sekarang.

Dikarenakan merasa bersama dicurangi dan diculasi oleh 02 secara TSM.

Semenjak pangkalnya lolosnya Gibran sebagai calon Wapres Prabowo —menunjukkan puncak kegilaan kejahatan nepotisme, kolusi dan korupsi Jokowi

Analogi yang masuk akal sehat bahwa otoriterisme Jokowi itu meluluhlantakkan demokrasi—karena ayahnya Presiden melakukan cawe-cawe politik yang kedua-duanya merupakan pelanggaran besar konstitusi setelah menempuh “jalan sesat” di periode kedua pemerintahannya.

Kedua, jika konsolidasi koheren antarpaslon 01-03 ini berlanjut di Hak Angket DPR yang sudah memenangi jumlah kursi antarfraksi, maka proses jalannya sidang penyelidikan dan penyidikan —berakselerasi dengan jalannya sidang PHPU di MK— bisa menjadi strategi sinergis titik temu imparsial-holistik dan saling melengkapi:

Dari segi law enforcement tersalurkan bukti-bukti faktualnya berkekuatan hukum secara kuantitatif — yang satu dibawakan Timnas Hukum Nasional masing-masing.

Pun yang kedua dari segi political enforcement akselerasi kekuatan politik oleh Timnas Pemenangan masing-masing — dengan pendekatan kualitatif —membuktikan suatu kebenaran memang tak terpungkiri adanya kekuatan pengaruh kekuasaan Jokowi menghegemoni, mengkooptasi dan mengintimidasi itu, adalah suatu keniscayaan yang telah dan harus diakui dan dipercayai oleh publik.

Tetapi ketika mengarah ke sanksi hukum, secara diametrikal antara PHPU dan Hak Angket sudah pasti akan mencapai tujuan dengan jalannya sendiri masing-masing, yaitu: PHPU mendiskualifikasi paslon 02. Atau paling tidak mengeksepsi Gibran harus diganti sebagai paslon dari Prabowo untuk mengadakan Pilpres ulang.

Sementara, Hak Angket setelah berjalannya hasil penyeledikan dan penyidikan memungkinkan terjadinya interpelasi yang bisa meningkat ke hak menyatakan pendapat yang bisa mengarah keterangbenderangan ke isu pemakzulan Jokowi.

Pertanyaannya, hingga memanfaatkan waktu PHPU oleh para paslon 01 dan 03 sampai 22 April 2024 di MK itu bisakah berakselerasi —paling tidak, dimulai berjalannya Hak Angket yang masih tersandera oleh keputusan Puan Maharani— lagi-lagi terdelik oleh modus nepotisme, korupsi dan kolusi dinasti politik keluarga. Lebih menyayangi suaminya daripada bangsanya—padahal PDIP itu “ratu mahkota” kemenangan Hak Angket itu?

Ketiga, inilah fenomena yang paling menarik di tengah dilema persoalan tarik-menarik tersendatnya Hak Angket dan dari sengketa di PHPU.

Yang bisa memotivasi untuk membakar membangkitkan semangat dan harapan upaya pemulihan demokrasi. Sekaligus, memperbaiki citra diri MK sendiri, adalah adanya partisipasi 303 para Guru Besar dari civitas kampus yang menghimpun aspirasi pemikiran dan keilmuan, berupa meng- advisory dalam beleid pernyataan literatis akademis “Amicus Curiae”.

Yang butir-butir keilmuan dan pengetahuan itu akan memberikan masukan strategis bagi para hakim MK untuk menganalisis secara lebih berbobot dalam melatarbelakangi mutu amar keputusannya setelah memperhatikan dan mempertimbangkan benar-benar beleid pernyataan itu.

Ini bisa pula sebagai pionir luar biasa menjadi nilai dan contoh baru bagi cara keberkembangan demokrasi bagi negara-negara di seluruh belahan dunia ke depannya. Dengan sampai turun gunung para Guru Besar pakar keilmuan itu.

Yang ditengarai kondisi demokrasi yang tengah sakit. Sekaligus, upaya preventifikasi seringkali dari pada mencari jalan keluar yang dipaksakan dengan suatu aksi gerakan People Power.

Yang sudah pasti akan menimbulkan resiko banyak memakan korban jiwa karena bentrokan aparat keamanan dengan para demonstran di tengah-tengah situasi chaos dan destruktif yang menyertainya.

Maka, beleid pernyataan “Amicus Curiae” itu yang dihimpun dari sebanyak 303 para profesor ahli politik dan tata negera —yang sesungguhnya independen dan netralitas— menjadi jalan revolusi paling damai sebagai solusi jalan keluar dari kekisruhan hanya akibat seorang Jokowi yang telah membuat demokrasi sesuai prinsip, asas dan falsafah Pancasila dan UUD 1945 tengah dirongrong bahkan cenderung diluluhlantakkan.

Semoga MK yang menjadi satu-satunya lembaga hukum yang paling diharapkan —meski dibayang-bayangi oleh hantu setengah ketidakpercayaan itu tak terbukti dan mampu mengambil amar keputusan terbaik bagi rakyat, bangsa dan negara.

Terlebih, akibat masih lebarnya disparitas kebodohan dan kemiskinan rakyat yang dimanfaatkan oleh para elit politiknya dengan “kebohongan dan pembohongan politik” itu.

Yang penyadaran dan kesadarannya tengah “dimelekkan” oleh kelas komunal menengah kaum intelektualitas itu:

Berbareng bergerak bersama untuk melakukan pilihan melalui revolusi damai yang dipelopori beleid pernyataan “Amicus Curiae” atau revolusi perang fisik melalui People Power itu ketika akhirnya PHPU itu dicurangi dan diculasi lagi? Atau Hak Angket Itu berhasil dimentahkan dan dibendung pula? Wallahua’lam Bishawab. (Mustikasari, 1 April 2024/RAF)

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *