JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020–2039. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut, yakni format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan.
Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta gubernur provinsi terkait sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, dengan format kelembagaan penataan ruang Jabodetabek-Punjur yang jelas, maka implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada di kawasan tersebut.
“Secara struktur organisasi, saya setuju dengan pembentukan Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program. Terlebih jika ada sinkronisasi dalam penganggaran program,” imbuhnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Menteri Basuki juga mengajak para kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk secara konsisten mengimplementasikan indikasi program yang telah disusun dan disepakati bersama, sehingga dapat menjadi contoh penanganan kawasan perkotaan yang lebih baik.
“Tidak mudah untuk memadukan indikasi program antar lembaga, jadi mari kita secara konsisten melaksanakan program yang ada dari hulu hingga hilir, baik penanganan fisik maupun non fisik,” ujar dia.
Dikatakan Menteri Basuki, lebih mudah bagi Kementerian PUPR untuk melakukan penanganan fisik mendukung penataan ruang Jabodetabek-Punjur, dibandingkan penanganan non fisik seperti dalam mengatasi masalah persampahan dan banjir.
“Semua punya tantangan masing masing, tetapi kalau kita sepakat semua dengan komitmen masing-masing, maka mudah-mudahan apa yang ingin kita lakukan dengan penataan ruang yang baik, bisa kita wujudkan,” tutur Menteri Basuki.
Dalam Perpres 60 Tahun 2020, indikasi program yang terkait Kementerian PUPR berjumlah 266 program. Terdiri 122 bidang Sumber Daya Air (SDA), 107 bidang Bina Marga berupa jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan bebas hambatan, dan 37 bidang Cipta Karya berupa SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem jaringan persampahan.
Pada 2020 dilaksanakan 22 program dengan alokasi anggaran Rp 508,56 miliar yang antara lain terdiri dari lanjutan pembangunan bendungan Ciawi dan Sukamahi, pembangunan jalan tol dan preservasi jalan.
Sementara 10 program lainnya mengalami rekomposisi menjadi pekerjaan tahun jamak 2020–2021 dengan alokasi anggaran Rp 247,22 miliar yang antara lainnormalisasi Kali Bekasi, preservasi jalan, pembangunan TPA Cipeucang kota Tangerang Selatan.
Sementara dari realokasi anggaran yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, terdapat dua program yang ditunda ke 2021 yakni rehabilitasi Situ Gede Kawao di Kabupaten Serang dan rehabilitasi Stadion Pakansari Bogor dengan total anggaran Rp 10,74 miliar.
Selanjutnya di 2021 direncanakan untuk dilaksanakan 15 program dengan alokasi anggaran Rp 1,19 triliun antara lain lanjutan pembangunan prasarana pengendalian banjir kali Krukut, Cisadane, dan Ciliwung. (*)