Ketua DPR Sebut Vaksin Covid-19 Memberi Harapan
JAKARTA. Puan: DPR Dukung Pemerintah Tangani Covid-19, Selamatkan Masyarakat dan Pulihkan Dampaknya
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan wakil rakyat di parlemen akan fokus memberi perhatian dan komitmen dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Puan ingin DPR RI turut mengoptimalkan upaya, kebijakan, dan program pemerintah maupun negara dalam membangun daya tahan nasional di bidang kesehatan, ekonomi, maupun sosial dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Puan menjelaskan, salah satu titik terang dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah kehadiran vaksin Covid-19. Namun demikian, dia juga meminta semua pihak menyadari bahwa ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 masih akan berlanjut.
”Vaksin Covid-19 memberikan harapan bagi kita semua, agar kondisi Pandemi Covid-19 dapat segera berlalu. Akan tetapi kondisi saat ini memperlihatkan bahwa ketidakpastian dari situasi Pandemi Covid-19 masih akan berlanjut,” kata Puan, saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan III, Rabu (10/2/2021).
Terkait vaksinasi, Puan menegaskan DPR RI akan terus mengawasi agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tepat manfaat dan tepat sasaran. Selain itu, pemerintah diminta terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait vaksin covid-19, serta terus memastikan bahwa vaksin yang digunakan aman, bermanfaat, dan halal.
“DPR mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19 bagi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk menangani Pandemi Covid-19.
Puan meminta dan mengapresiasi seluruh anggota DPR RI yang terus bekerja keras meski dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk dapat melalui pandemi ini, kata Puan, maka seluruh anak bangsa dan seluruh elemen kekuatan nasional harus bergotong royong.
“Menyelamatkan masyarakat dan memulihkan Indonesia dari Pandemi Covid-19 serta dampaknya,” ujar Puan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengumumkan bahwa DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan III hingga 7 Maret 2021. Masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR melakukan kegiatan konstitusionalnya di luar masa sidang untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing.
“Kunjungi dan sapalah masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan oleh Dewan, dan persatukanlah rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” ungkap Puan. (RUL)