SUKABUMI – Bagi para pecinta musik dangdut, nama Syam Permana mungkin sudah tidak asing lagi. Namanya dikenal di era 80-an sebagai pencipta lagu dangdut.
Lagu dangdut, karya Syam Permana banyak dinyanyikan pedangdut papan atas tanah air. Jumlahnya pun sudah mencapai puluhan.
Namun kehidupan Syam Permana kini berbeda. Meski lagu dangdut, karyanya banyak bertebaran di youtube, namun tak sedikit pun dia menerima royalti. Syam kini bekerja serabutan. Berikut ulasannya seperti dilansir channel youtube Kirim Kabar.
Syam Permana banyak menciptakan lagu. Dia memperkirakan jika lagu ciptaan sudah mencapai 80. “(Jumlah karya lagu yang diciptakan) ada 80-an,” katanya.
Karya Syam bukanlah lagu sembarangan. Buktinya, banyak lagunya yang dinyanyikan penyanyi terkenal. ‘Biarkan Ku Sendiri’ merupakan lagu pertama ciptaannya yang dinyanyikan Lulu Ervan.
Namun kondisi Syam Permana kini jauh berbeda. Dia kini bekerja serabutan. “Kesibukan sekarang (kerja serabutan) kalau ada kita kerjain. Paling kalau ada kerjaan, ngangkut-ngangkut pasir atau kalau ada kayu bakar kita kirim ke pabrik tempe atau tahu. Nyari dulu kayu bakar ke bekas-bekas bangunan,” katanya.
Syam Permana pun memiliki harapan tersendiri. Dia berharap karyanya dihargai. Sebab banyak karyanya yang bertebaran di youtube dimana sang penyanyi tak meminta izin dulu kepadanya.
Syam Permana adalah salah satu dari sekian pencipta lagu yang hidupnya merana. Padahal lagu-lagunya banyak dilantunkan oleh penyanyi-penyanyi terkenal. Apakah dia menerima royalti?
Syam menggerutu, “Pengennya tolong dihargailah karya saya yang diupload di youtube. Jangan sampe saya engga tahu sama sekali. Tahu-tahu udah ada,” ungkapnya.
Padahal masalah royalti ini sudah dijelaskan, seperti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain.
Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut.
Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut.
Pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut.
Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
Sebagai seseorang yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain maka siapapun termasuk anda berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta izin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut.
Hal ini ternyata dibenarkan oleh Anji, pelantun lagu ‘Dia’, Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Aji, sindir penyanyi yang sering menawar ketika meminta dibuatkan lagu.
Anji tidak heran bila banyak pencipta lagu lagu hits hidupnya tidak sejahtera dan terkesan kurang perhatian. “Itulah kenapa banyak pencipta meralat hidupnya. Lagu diangap murah,” tutur Anji.
Oleh sebab itu Syam pun tidak tinggal diam, karena merasa dirugikan, lewat Kuasa Hukumnya, R. Anggi Triana Ismail untuk meminta dan mencari keadilan. Lebih lanjut Syam mengatakan agar bisa menyikapi kondisi terpuruk yang kini tengah dialaminya lantaran banyak lagu ciptaannya yang dipakai orang lain, tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan ia secara pribadi.
“Ya semoga pihak-pihak terkait didalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya ketimbang akal dan nafsu. Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke aktris-aktris dangdut papan atas yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak syam permana,” pungkasnya. (WINS)