JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilu tidak jadi segera dieksekusi oleh DPR. Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang tidak jadi merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Berdasarkan media yang ada sekarang, pemberitaan di media mayoritas parpol di DPR menginginkan tidak mau revisi atau tutup palang pintu untuk revisi UU Pemilu dan Pilkada, pertanyaannya apakah itu indikasi yang konkret tentang kualitas keadaban DPR parpol kata Busyro dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Rumah Pemilu seperti dilansir dari Detikcom (12/2/2021).
Busyro juga mempertanyakan tujuan pilkada dan pemilu untuk siapa. Busyro mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Sebelumnya, revisi Undang-Undang Pemilu tidak jadi segera dieksekusi oleh DPR. Padahal wacana sudah bergulir, namun wacana revisi itu layu sebelum berkembang.
Kepastian batalnya revisi UU Pemilu diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2) kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad mengatakan revisi UU Pemilu bakal dibahas kembali dim Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam masa sidang yang akan datang. Oleh karena itu, untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," kata Dasco selaku pimpinan DPR RI. Komisi II DPR sudah sepakat tak melanjutkan revisi UU Pemilu. Pandemi COVID-19 menjadi alasannya. (YUS)