Rudy Kurniawan (Ketua Pansus V Kota Depok) : Laporkan Raperda Kota Depok Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Pada Rapat Paripurna
DEPOK. Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang di gelar di gedung DPRD Kota Depok dan melalui tatap muka serta virtual. Dalam Laporan Hasil Reses masa Sidang Pertama Tahun 2021 kali ini Pansus 5 (lima) menyampaikan beberapa point Penting dalam rangka Rapat Paripurna DPRD kota Depok yang dilaksanakan pada (16/2/2021).
Ketua Pansus 5 Rudy Kurniawan, ia menyampaikan, Dalam melaksanakan amanat dari Pasal 92 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD yaitu Panitia Khusus 5 (lima) melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
Didalam penyampaiannya “Bahwa Pansus 5 (lima) telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 22 November 2020, melakukan study banding ke daerah lain yaitu Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
Kemudian juga Pansus 5 (lima) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 November 2020 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020″, paparnya. Ia melanjutkan, “Maka berikut ini kami sampaikan laporan hasil pembahasan akhir Pansus 5 (lima) mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah sebagai berikut :
1. Latar Belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
2. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya local.
Maka kebutuhan pangan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam melakukan penyediaan. Ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mudah yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Kemudian apabila terjadi Bencana baik bencana alam, non alam, dan sosial akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan korban bencana, utamanya adalah dalam ketersediaan dan penyaluran pangan.
oleh karena itu maka ketersediaan dan penyaluran pangan akibat adanya bencana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan pangan pasca bencana.
3. Tiga hal utama kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub system cadangan pangan nasional.
4. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Bahwa di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Hal-hal secara umum diatas oleh karena itu perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
1. Panitia Khusus 5 (lima) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun di dalam Pembahasan Akhir Panitia Khusus 5 (lima) telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Pengaturan 19 Pasal. Bahwa dari seluruh isi Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdapat Hal-hal yang dipertajam dan disepakati yaitu :
1. Menambahkan angka baru di dalam Pasal 1 terkait dengan Pengertian Pemerintah Pusat.
2. Menambahkan 2 huruf baru di dalam Pasal 2 terkait dengan Tujuan Peraturan Daerah.
3. Menambahkan 1 huruf baru di dalam Pasal 3 terkait dengan Ruang Lingkup.
4. Menambahkan 1 ayat baru di dalam Pasal 4 terkait dengan hal umum dari Cadangan Pangan Pemerintah Kota.
5. Merubah narasi di dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat 3, Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3.
6. Menambahkan narasi di dalam Pasal 14 huruf b.
7. Merubah nama BAB IV menjadi sistem informasi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan membentuk 2 bagian baru yaitu mengenai sistem informasi dan pelaporan. Pada bagian sistem informasi dibentuk 2 pasal baru sedangkan untuk bagian pelaporan menggunakan pasal yang telah ada sebelumnya di dalam Rancangan Peraturan Daerah.
8. Merubah Isi Pasal 17 ayat 2.
Pansus 5 (lima) telah menerima Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Adapun isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat tersebut. Kemudian harapan dari Pansus 5 (lima) setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kemudian diberlakukan di masyarakat, akan mempunyai manfaat besar untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Depok kedepannya”, pungkasnya.(RUL)