BEKASI KAB. Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang di Kabupaten Bekasi. Satu titik dipasang di jalan protokol Cikarang yang mengarah ke Kerawang.
Dengan pemasangan kamera ETLE, Satuan Lalu lintas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret, mulai memberlakukan sistem penilangan secara elektronik.
“Sebagai pelaksanaan akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC),” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Selasa, 9 Maret 2021.
Ditambahkan Ojo Ruslani, pemberlakuan tilang secara elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
Kamera ETLE ini dapat merekam pelanggaran di jalan diantaranya, pelanggaran marka jalan, berkendara menggunakan posnel, tidak memakai helm dan merekam pengemudi mobil yang tak mengenakan safety belt.
“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera ELTE, Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Ojo mengatakan, kamera yang dipasang, beroperasi selama 24 jam penuh. Sehingga pelanggaran akan terekam. Kemudian, pelanggar akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.
Dengan surat yang dikirimkan, pihak yang melanggar wajib membayar denda tilang ke Bank BRI. Jika denda tilang tidak dibayar, nomor kendaraan akan diblokir.
“Biarpun kendaraan itu telah berpindah tangan dan harus balik nama, tetap kewajiban denda tilang harus dibayar terlebih dulu. Kalau tidak diselesaikan, tetap akan diblokir,” jelasnya.
Tilang elektronik sekaligus untuk meminimalkan pertemuan antara petugas dan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Secara otomatis, potensi kecurangan juga mampu diminimalisir. (BUS)