Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Wartawan Tulis Berita Dilaporkan ke Polisi, DPRD Lebak Mereka Tak Salah

LEBAK. Viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenang. Hal itu membuat DPRD Lebak Musa Weliansyah dari fraksi PPP angkat bicara.
“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari  isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak,”kata Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP. Jumat, (12/3).
Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, kata Musa, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti Wa.
“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,”katanya.
Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena kata ia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda Banten untuk wilayah Banten.
“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU IT, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut ,”tegasnya.
Namun, meski begitu, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.
“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU IT karena memang yang saya lihat kalo toh ada unsur pidana itu masuk UU It karena melalui Media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa ko yang ia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut.
Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa bagi saya dan saya sendiri merasa kecewa dengan tindakan ini, selaku wakil rakyat saya bersedia. Fraksi PPP bersedia untuk membantu para terlapor.
“Karena kalau ini dibiarkan jangan sampai nanti semua pemberitaan di anggap fitnah dan pencemaran nama baik. Wartawan itu kan dilindungi. Dan saya kira dari kalimatnya engga ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu menduga ada sumber. Jadi, lucu pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan 3 orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU IT saya kira seorang jaksa lebih paham dan tau”tuturnya.
Untuk itu seharusnya, kata Musa, Polres Lebak juga jangan langsung menangani itu, harus mempelajari terlebih dahulu. Ia mengatakan, kalau memang ini ingin diluruskan tinggal dilihat saja bukti WhatsAapnya.
“Ketika bukti Wa itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya apakah itu betul oknum jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum jaksa ya tinggal dibuktikan,”terang Musa. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *