Benahi Kualitas Layanan, Dirjen Dukcapil Siapkan Inisiatif SIAK Online dan Identitas Digital
JAKARTA. Dalam rangka membenahi kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara nasional, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengaku pihaknya tengah menyiapkan inisiatif inovasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online dan identitas digital.
Hal itu ia sampaikan kala memberikan arahan kepada seluruh jajarannya di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021 dengan tema “Kontribusi Dukcapil dalam Mendukung Vaksinasi Covid-19 dan Pencegahan Stunting Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”, Jakarta, Selasa (30/03/2021).
“Tentang layanan SIAK online, akan kita terapkan tahun ini minimal 50 kabupaten/kota menjadi pilot project. Dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri. Selain itu, layanannya juga menjadi 24 jam, dan termonitor seluruhnya sehingga layanan online kita bisa lebih optimal,” ujar Zudan.
Adapun mengenai idenitas digital, dibentuk untuk mengiringi dokumen penduduk berupa KTP-el yang sering kali hilang atau rusak. Dengan demikian, bila ada hambatan dalam penggantiannya, identitas digital ini bisa digunakan.
“Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat. Ke depan, kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat, kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,” jelas Zudan merinci.
Sebagai tambahan informasi, dua inisiatif tersebut merupakan inisiatif nyata pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kualitas layanan di lapangan. Pasalnya, Zudan masih menemukan adanya lima masalah utama yang sering kali mencuat.
“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,” rinci Zudan. (RUL)