Indra Rusmi : Menyayangkan Kawasan Pantai PIK belum tersedia Rumah Ibadah
JAKARTA. Setelah menyampaikan Surat kepada Gubernur DKI Jakarta (14/4), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilan nya, Indra Rusmi, Johan Imanuel, Fernando, Dwiky Anand Riswanto, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Asep Dedi, Alvin Maringan, John Sidabutar, Amelia Suhaili, Jarot Maryono, Erik Anugra Windi, Ricka Kartika, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Ondo Simamarta, Yogi Pajar Suprayogi dengan ini menyampaikan kekecewaan karena di Kawasan Wisata PIK belum menyediakan rumah ibadah.
Tim Advokasi melalui Juru Bicara, Indra Rusmi menyatakan kami sebagai Advokat juga merupakan guardian of constitution (penjaga konstitusi) sehingga hak warga dalam melaksanakan ibadah harus dijamin oleh negara. Salah satunya penyediaan rumah ibadah.
“Nah, kalau tidak ada rumah ibadah dalam Kawasan Wisata PIK tersebut bagaimana para pekerja yang ada di sekitar situ untuk melaksanakan ibadah? Namanya area publik sudah sepatutnya harus ada rumah Ibadah” Ujar Indra.
” Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 80 dan Pasal 100 itu kan jelas mewajibkan adanya rumah ibadah bagi pekerja.”
Kemudian Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 / 2006 telah mengatur kerukunan umat beragama dengan pendirian rumah ibadah (Pasal 13 ayat 1).
Sehingga Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk evaluasi Kawasan PIK agar tersedia Rumah Ibadah tentunya dengan atensi langsung oleh Pemerintah. Penyediaan dapat dilaksanakan oleh Kecamatan/Kelurahan setempat atau memerintahkan Pengelola Kawasan PIK untuk menyediakan rumah ibadah sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Hal ini demi menjamin pelaksanaan amanat UUD RI 1945 khususnya Pasal 29 ayat 2. (RUL)