MPP dan Disdukcapil Kota Pekanbaru Diminta Lakukan Pemetaan Proses Bisnis
PEKANBARU. Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan pemetaan proses bisnis layanan. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk proses bisnis pelayanan ideal pada kedua sektor strategis administrasi kependudukan dan perizinan sehingga memudahkan proses pelaksanaan integrasi ke dalam rangka pembangunan Portal Pelayanan Publik Nasional.
“Kami harapkan partisipasi Bapak/Ibu dari MPP dan Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk bisa melakukan diskusi lebih lanjut dengan tim dari Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk bisa memetakan proses bisnis layanan yang Bapak/Ibu berikan kepada masyarakat,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat memberikan pembinaan dan arahan bagi penyelenggaraan MPP dalam rangka inventarisasi proses bisnis sektor layanan strategis pada penyelenggaraan MPP Kota Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis (29/04).
Lebih lanjut dijelaskan, membangun Portal Pelayanan Publik Nasional merupakan salah satu strategi untuk mencapai pengembangan layanan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Portal tersebut akan berisi layanan publik pada beberapa sektor sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima layanan pada satu pintu.
Terdapat empat rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan dalam membangun portal pelayanan publik nasional. Dijelaskan, pemetaan proses bisnis pelayanan publik sektor strategis merupakan langkah pertama yang dilakukan. Lokus pemetaan yang akan dilaksanakan adalah pada sektor pelayanan dasar yang dilaksanakan pada layanan administrasi kependudukan dan sektor perizinan yang melihat proses bisnis pelayanan yang ada pada MPP.
Langkah yang kedua yakni, perancangan Portal Pelayanan Publik yang Terpadu. Dalam tahapan kegiatan ini akan dilaksanakan analisis kebutuhan proses bisnis, infrastruktur, data, dan keamanan serta persiapan pembangunan sebagai aplikasi umum.
Selanjutnya, pembangunan Portal Pelayanan Publik. Dikatakan, pada portal ini akan digabungkan antara Portal Pelayanan Publik Pusat (berisi layanan dari pemerintah pusat) dan Portal Pelayanan Publik Daerah (berisi layanan dari pemerintah daerah).
Keempat, pelaksanaan integrasi _e-services_. Dijelaskan, setelah pembangunan portal pelayanan publik selesai, maka akan dimulai pelaksanaan integrasi dengan aplikasi yang sudah berjalan. “Tahapan integrasi akan diutamakan pada layanan yang sudah digunakan secara nasional seperti aplikasi OSS, Sirahap, dan lainnya,” jelas Diah.
Untuk diketahui, saat ini, MPP Kota Pekanbaru telah memulai pengembangan tahap kedua yaitu MPP Hybrid dimana sudah terdapat pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan yang diselenggarakan. Dikatakan, kedepannya Kementerian PANRB akan menargetkan seluruh pelayanan di MPP untuk menuju _fully digital services_.
“Kedepannya, untuk mendukung semangat transformasi digital, kami menargetkan pengembangan MPP menuju _fully digital services_, dimana seluruh pelayanan dapat dilakukan sepenuhnya menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya. Diah menambahkan, hal tersebut membutuhkan komitmen dan kerja sama dari setiap penyelenggara pelayanan untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan.
Diharapkan, dengan adanya MPP Kota Pekanbaru yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Pekanbaru. “Merayakan dua tahun MPP Kota Pekanbaru adalah tidak semata untuk penyederhanaan birokrasi tetapi percepatan pengambilan keputusan yang diharapkan dapat meningkatkan perbaikan pelayanan publik dan kenaikan ekonomi daerah,”. (RUL)