JAKARTA. Sejumlah upaya terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan kembali menggandeng Pemerintah Republik Korea, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan kerja sama yang dibangun kali ini akan berfokus pada percepatan pelaksanaan peta rencana, arsitektur dan manajemen SPBE, teknologi 4.0 serta pengembangan _digital talent_.
Kerja sama Indonesia-Korea tahun 2021 ini diawali dengan penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) antara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dengan Menteri Dalam Negeri dan Keamanan (Minister of The Interior and Safety / MOIS) Republik Korea yang diwakili oleh Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Park Tae Sung. “Diharapkan kerja sama ini dapat mendukung kami untuk membuat kebijakan yang tepat untuk SPBE Indonesia. Kami juga telah menyesuaikan program kerja penyelenggaraan SPBE Nasional dengan program kerja _Digital Government Cooperation Center_ (DGCC) sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan selaras dan saling mendukung satu sama lain,” katanya dalam acara Penandatanganan MoU perihal Pengembangan dan Operasi Pusat Kerja Sama Pemerintahan Digital, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (25/05).
Kerja sama antara Kementerian PANRB dengan MOIS diwujudkan dengan membangun _Electronic Government Cooperation Center_ (e-GCC) di tahun 2016 sebagai pusat kerja sama, serta sebagai media yang memfasilitasi antara kedua belah pihak di bidang SPBE. Hadirnya e-GCC telah memainkan peranan penting dalam mendorong perkembangan SPBE Indonesia melalui proyek kerja sama, berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta konsultasi mengenai kebijakan terkait dan langkah-langkah teknis menuju arah yang benar dalam menerapkan SPBE.
Hal tersebut dapat terlihat pada pelaksanaan evaluasi SPBE yang dilakukan tahun 2018, 2019, dan 2020 yang menghasilkan Indeks SPBE Nasional berada pada nilai 2,26 dari skala 5 dengan predikat Cukup. Selanjutnya, pelaksanaan United Nations E-Government Survey 2020 yang menghasilkan prestasi yang cukup membanggakan dimana Indonesia berhasil mencapai peringkat 88 dari 193 negara, atas kinerjanya dalam pengembangan dan pelaksanaan SPBE. Posisi tersebut naik 19 peringkat dari urutan 107 di tahun 2018 dan urutan 116 di tahun 2016.
“Pencapaian yang luar biasa pada tahun sebelumnya tersebut tidak lepas dari peran e-GCC yang membantu pemerintah Indonesia untuk membangun SPBE,” ungkapnya.
Rini juga menyampaikan e-GCC telah menyelesaikan proyek kerja sama yang mencakup perumusan peta jalan SPBE dan mendorong terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE. Beberapa poin pada Peraturan Presiden ini terinspirasi dari Undang-Undang _e-Government_ Korea.
Selain itu, e-GCC telah menemukan cara untuk mengelola sumber daya Teknologi Informasi (TI) dengan mengadopsi Arsitektur SPBE Nasional _(National e-Government Enterprise Architecture)_ dan menginisiasi pembangunan Portal Arsitektur SPBE Nasional. “Tahun ini, kami akan berfokus pada mengembangkan Arsitektur SPBE Nasional termasuk portal Arsitektur SPBE Nasional untuk mengelola sumber daya TI secara efektif.,” ujar Rini Widyantini
Berdasarkan pencapaian tersebut pihaknya kembali menjalin kerjasama hingga tahun 2023 dengan nama _Digital Government Cooperation Center_ (DGCC). Melalui DGCC diharapkan dapat mempercepat manajemen sumber daya TI dan memberikan dampak pada peningkatan status SPBE di Indonesia. (RUL)