JAKARTA. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyayangkan rencana Menkeu yang akan memberlakukan PPN atas Sembako, Jasa Pendidikan dan Persalinan.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui Indra Rusmi menerangkan, rencana tersebut meresahkan masyarakat Indonesia karena tidak jelas apa urgensinya.
Oleh karenanya Indra menyatakan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Menkeu untuk mengeluarkan statement resmi untuk membatalkan wacana pemberlakuan PPN kepada tiga sektor tersebut karena tidak melindungi hak konstitusional warga negara.
“Menkeu wajib memberikan statement resmi untuk membatalkan rencana pemberlakuan PPN tersebut dan terbuka apa yang sebetulnya dikehendaki”
” Kami minta Menkeu juga melakukan transparansi atas rencana pemberlakuan PPN atas Sembako, Jasa Pendidikan dan Persalinan, untuk apa? Menkeu harus bertanggung jawab atas rencana ini.” Ujar Indra.
Indra juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap Menkeu agar menetapkan kebijakan yang berpihak ke masyarakat Indonesia.
“Sementara itu perwakilan lainnya, Gunawan Liman menyatakan bahwa menanggapi penerapan PPN dalam dunia pendidikan yang akan diterapkan kepada lembaga pendidikan tertentu hal ini jelas bertentangan dengan tujuan pembentukan UU No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan nasional dan tidak diskriminatif serta berkeadilan, seharusnya pemerintah yang menjamin terselenggaranya pelayanan, kemudahan dan tanpa diskriminasi dalam pendidikan seperti diamanatkan dalam pasal 11 sehingga rencana PPN tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang karena justru membebani masyarakat.
Selain Indra Rusmi dan Gunawan Liman, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia terdiri dari Johan Imanuel, Jarot Maryono, Yogi Pajar Suprayogi, Ondo Simarmata, Novli Harahap, Bireven Aruan, Alvin Maringan, Teuku Muttaqin akan mengawal segala kebijakan Pemerintah Pusat yang dinilai memberatkan masyarakat. (RUL) l