Ahli Hukum Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung Yusuf Zamil menyatakan bahwa adanya Permenperin 03/2021 berlawanan dengan semangat Omnibus Law
JAKARTA. Lahirnya Permenperin 03/2021 mengakibatkan ongkos produksi naik empat kali lipat dari Rp80 per kg menjadi Rp300 – 400 per kg. Hal ini terjadi karena biaya untuk mendatangkan gula rafinasi lebih mahal dari sebelumnya. Pelaku UMKM dan industri Makanan Minuman Jawa Timur harus mendatangkan gula rafinasi dari luar Jawa Timur. Mereka menjerit di tengah himpitan pandemi corona, juga himpitan beleied tersebut.
Menurut Ahli Hukum Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung Yusuf Zamil, bahwa Permenperin sebagai aturan baru harusnya didahului dengan uji publik dari hulu ke hilir secara komprehensif, yang melibatkan perusahaan produsen dan industri pengguna seperti industri dan pelaku UMKM makanan minuman, sehingga tidak berdampak merugikan para pihak yang bergantung dari mata rantai aturan tersebut.
Ia menegaskan, jika berdampak merugikan bahkan menyulitkan para pihak dalam berusaha, apalagi terhadap UMKM, Permenperin tersebut justru bertentangan dengan semangat Omnibus Law yang berupaya memberikan kemudahan berusaha, kemudahan perizinan, dan perlindungan terhadap UMKM.
“Ini justru bertentangan dengan semangat dan jiwa Omnibus Law yang mendorong keleluasaan berusaha menjadi semakin mudah, dengan adanya beleid ini, UMKM dikebiri,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Permenperin ini dapat mendorong pemusatan impor gula hanya pada kelompok atau perusahaan tertentu yang berdampak merugikan industri makanan minuman, mengancam keberlangsungan UMKM.
“Dan pastinya menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebaiknya perlu ditinjau ulang oleh Menteri,” tegas dia. (RUL)